RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemprov Jateng membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini teruntuk karyawan yang THR-nya tidak dibayar secara penuh oleh perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menjadi leading sector posko tersebut. Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, posko juga didirikan di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
“Ini sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan 2021 tentang pemberian THR Keagamaan 2021, maka pengusaha wajib memberikan secara penuh hak pekerja selambatnya H-7 Lebaran,” terang Sakina, Rabu (21/4/2021).
Dikatakannya di 2020 kemarin memang ada relaksasi bagi pengusaha untuk tidak membayar penuh THR pekerja dan bisa dicicil hingga Desember 2020. Namun untuk tahun ini, para pengusaha harus membayarkan hak THR pekerja secara penuh tanpa dikurangi atau dicicil.
Menurutnya, pemerintah sejak 2020 hingga 2021 telah memberikan cukup banyak relaksasi bagi pengusaha untuk memulihkan kembali usahanya. Saat ini, perekonomian mulai pulih dan banyak pengusaha telah bangkit dari keterpurukan karena dampak pandemi Covid-19.
“Kami membentuk posko aduan THR yang memang di pusat ada dan di provinsi juga ada di kantor sini, serta di 35 kabupaten/kota di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing,” terangnya.
Tidak hanya posko, 160 pengawas akan diterjunkan untuk pengawasi pembayaran THR oleh perusahaan ke karyawannya. Hal itu dilakukan, mengingat THR merupakan bagian dari hak para pekerja.
Apabila ada pengusaha yang tidak mampu atau tidak bisa memenuhi kewajibannya membayarkan THR secara penuh, akan ada upaya bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Sebab, dalam surat edaran sudah dijelaskan bahwa selambatnya H-7 Lebaran THR sudah harus diberikan. “Apabila tidak bisa mematuhi, ada sanksi bagi pengusaha,” katanya.
Adapun sanksi yang ia maksud yakni menambah lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pengusaha untuk membayar. “Tapi tentu harapan kami tidak ada pengusaha yang kena sanksi,” pungkasnya. (ewb/ida)