31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

27 Kamera ETLE di Jateng Terkoneksi Secara Nasional

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penindakan pelanggaran menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan secara serentak mulai Selasa (23/3/2021) hari ini.  Nantinya tidak ada lagi petugas melakukan penindakan penilangan secara manual.

Launching ETLE ini berbarengan dengan 200 kamera portabel KOPEK. Untuk pelaksanaan secara serempak, kita langsung melaksanakan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran,” ungkap Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Safiruddin kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (22/3/2021).

Rudy menegaskan, yang menjadi prioritas penindakan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan mengoperasionalkan handphone saat berkendara. Selain itu, berboncengan tiga, melawan arus, melanggar marka jalan, serta rambu-rambu lalu lintas.

“Penindakan seluruh pelanggaran. Melanggar rambu-rambu parkir pun akan kita foto (ditindak),” tegasnya.

Sedangkan di wilayah Polda Jateng, Rudy membeberkan, ada 27 titik kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan protokol dan terkoneksi secara nasional. Sedangkan di wilayah Kota Semarang terdapat tiga kamera CCTV yang terkoneksi secara nasional.

“Yang terkoneksi langsung dengan nasional itu (Jalan) Pandanaran dan pertigaan Milo. Jadi, ada dua titik dengan tiga kamera,” katanya.

Rudy mengatakan, kerja kamera portabel yang launching bersamaan ETLE bersifat mobile dilakukan oleh petugas Satuan Lalulintas. Sistem kerjanya hampir sama dengan ETLE, menangkap atau meng-capture semua bentuk pelanggaran pengendara.

“Setelah data diolah, kemudian dikirim ke alamat yang ada di STNK. Apabila tiga kali berturut-turut tidak mengindahkan surat dari kepolisian, secara otomatis STNK itu akan terblokir,” ujarnya.

“Sehingga tidak ada lagi anggota melakukan penindakan tilang secara manual, karena sudah ada mobilling kamera portabel,” sambungnya.

Menurutnya, kehadiran program ini bertujuan membuat masyarakat menjadi tertib berlalu lintas. Selain itu juga menghindari terjadinya pungutan liar. “Semoga dengan terlaksananya ETLE tidak ada lagi anggota yang bermain mata dengan pelanggar. Tidak ada lagi pungutan yang meresahkan masyarakat,” harapnya.

Menanggapi terkait jumlah besaran denda tilang ETLE, Rudy mengatakan nantinya masing-masing daerah yang akan mengeluarkan. Untuk besarannya berbeda sesuai karakteristik daerah. “Kita tidak bisa mengeluarkan, karena masing-masing daerah punya. Nanti diumumkan secara kedaerahan, masing-masing kasatlantas akan mengumumkan,” terangnya.

Terkait teknis launching nantinya, pihaknya bersama anggota akan mendengarkan secara langsung arahan dari kapolri dengan penandatanganan kerja sama antara MA, kejaksaan dan kepolisian.

“Nanti disimulasikan Korlantas di Jakarta menindak pelanggaran kendaraan dari Semarang. ETLE nasional itu langsung dikaitkan dengan capture kamera di Jakarta, dengan melihat pelanggaran yang ada di kita, diolah di Jakarta, datanya dikirim ke kita,” paparnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya