RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (TKHNK) Kota Semarang dan Jawa Tengah menuntut kepada pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan tersebut sebagai bentuk jerih payah mereka sebagai guru honorer di segala jenjang.
“Kami hanya ingin agar bisa diangkat sebagai guru PNS. Bayangkan selama ini kalau tidak ada guru honorer nasib siswa seperti apa?” kata Wakil Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (TKHNK), Yulaikah, 35, seusai melakukan rapat koordinasi di SMK Negeri 4 Semarang, kemarin.
Yulaikah mengatakan, mereka yang menjadi guru honorer itu telah bekerja selama 10 tahun lebih meminta Keputusan Presiden (Keppres) untuk diangkat menjadi PNS, serta menolak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
“Kita ini sudah dikontrak, masak mau dikontrak lagi. Lalu, kelanjutannya seperti apa? Karena itu, kami berharap pemerintah mau mengabulkan permintaan kami,” harapnya.
Menurutnya, adanya P3K itu, sangat merugikan para guru honorer. Karena guru honorer yang usianya di atas 35 tahun masih harus bersaing dengan pelamar umum yang usianya masih 20 tahun. Sehingga, bisa saja pelamar usia 20 tahun itu lolos administrasi, tetapi dari segi pengalaman mengajar kalah dengan guru honorer.
“Kami bisa saja tidak lolos administrasi, tetapi pengalaman kami di lapangan lebih menguasai,” jelasnya.
Kelemahan lain P3K adalah untuk menentukan uji kompetensi serta dalam menentukan ambang batas dan kelulusan, kemudian adanya perjanjian kerja. Guru P3K itu dikontrak seperti outsourching, yang bisa diperpanjang kalau dibutuhkan. Tetapi kalau tidak dibutuhkan, akan diputus, dan itu sangat merugikan para guru honorer.
“Sudah berpuluh-puluh tahun kami membantu sekolah negeri, apakah dengan adanya P3K atau CPNS baru ini kami tersingkir secara halus?” katanya setengah bertanya.
Karena itu, pihaknya meminta reward atas pengabdian, serta mencari dukungan dari kepala daerah dan Ketua DPRD. Juga dari Komisi 2 dan Komisi 10 DPR RI, yang sudah membentuk Panja untuk mengangkat guru honorer di sekolah negeri.
“DPP TKHNK sudah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan. Beliau sangat mendukung dan mengupayakan, serta mencari formasi yang terbaik. Kalau Bidan PTT (pegawai tidak tetap) saja bisa, kenapa guru honorer tidak? Presiden pernah memberikan Keppres pada 2018 tentang pengangkatan tenaga bidan PTT, dan mengangkat dosen menjadi PNS juga, dan tidak melanggar aturan karena ini merupakan amanah konstitusi,” paparnya.
Disabilitas
Sementara itu, ada porsi untuk penyandang disabilitas dalam mengisi formasi kebutuhan CPNS di Pemprov Jateng. Terbukti pada CPNS formasi 2019, ada 16 orang penyandang disabilitas yang diterima.
Kepala BKD Jateng Wisnu Zahro mengatakan, ke-16 CPNS disabilitas itu merupakan tunanetra dan tunadaksa. “Yang tunanetra ada empat orang, yang tunadaksa ada 12 orang yang diterima di lingkup Pemprov Jateng,” kata Wisnu kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (2/2/2021).
Dikatakan Wisnu, hal tersebut sebagai bukti jika Pemprov Jateng juga memperhatikan penyandang disabilitas. Meski hal tersebut tidak dilakukan oleh pemprov lain.
Dikatakannya, memang ada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, yang memberikan batasan penyandang disabilitas bisa diterima atau gugur seleksi CPNS. “Misalnya, penyandang disabilitas tunanetra tidak diterima menjadi guru matermatika,” ujarnya.
Dijelaskan, di dalam aturan KemenPAN-RB itu juga mengatur bahwa penyandang disabilitas bisa diterima menjadi CPNS asal tidak menggunakan alat bantu. Alat bantu yang dimaksudkan adalah kursi roda, tongkat untuk membantu berjalan, dan sebagainya.“Yang bisa menerima (CPNS) disabilitas itu cuma Jawa Tengah tok, yang lain tidak menerima,” katanya.
Sejak awal pembukaan formasi CPNS di lingkungan Pemprov Jateng, formasi untuk penyandang disabilitas sudah dibuka. “Kita itu malah membuka diri untuk disabilitas sampai segitu untuk umum, yang lain nggak ada. Tahun ini kita buka tidak hanya yang di SLB, tapi juga untuk umum,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada formasi CPNS 2019 Pemprov Jateng mendapat penetapan formasi sebanyak 1.409 CPNS. Rinciannya, 551 CPNS formasi guru, 316 CPNS formasi tenaga kesehatan dan 542 CPNS formasi tenaga teknis.
Ia mengatakan, dengan adanya penyandang disabilitas yang diterima sebagai CPNS membuktikan bahwa pemerintah hadir dan memberikan kesempatan kepada semua orang. Sehingga tidak ada perbedaan ataupun pilih kasih.
“Tentu kita berbangga, melihat mereka yang biasanya dipandang sebelah mata oleh masyarakat, dengan ini mereka bisa membuktikan diri dan jadi PNS,” katanya.
Dengan adanya penyandang disabilitas dalam CPNS formasi 2019, juga sebagai perwujudan adanya Bhinneka Tunggal Ika di lingkup Pemprov Jateng. Ia meminta supaya penyandang disabilitas yang sudah diterima sebagai CPNS Pemprov Jateng bisa segera menyesuaikan diri.
“Segera menyesuaikan diri, jangan takut untuk bertanya kepada teman sekantor. Sebagai pelayan masyarakat, tentu setiap kondisi apapun, PNS harus tetap siap,” tandasnya. (hid/ewb/aro)