30 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Sudah Ada 688 Tempat Usaha yang Disegel karena Langgar PPKM

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 688 tempat usaha di Jateng disegel lantaran melanggar ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut dikatakan oleh Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo usai rapat penanganan Covid – 19 dengan Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (18/1/2021).

“Semua yang melanggar ketentuan tetap ada penindakan tegas,” kata Prasetyo.

Adapun ketentuan yang dimaksud, lanjut dia, jam operasional tempat usaha tidak sesuai dengan aturan PPKM. Seperti diketahui, dari SE Gubernur Jateng, batas maksimal jam operasional usaha yakni pukul 19.00. Kemudian masing-masing daerah masih memberikan kelonggaran sampai pukul 21.00.

“Namun ternyata, dalam praktiknya masih banyak tempat usaha yang melebihi waktu tersebut padahal sudah diberikan kelonggaran,” terangnya.

Selain menyegel ratusan tempat usaha, Pemprov Jateng juga melakukan penindakan kepada 2.756 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sebagian besar dari pelanggar tersebut, lanjutnya, tidak memakai masker saat beraktivitas.

Mereka ditindak sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah. Beberapa ada yang diminta membersihkan sampah. Kemudian mereka didata.

Dikatakannya, hal tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. “Untuk yang hanya kita beri teguran sebanyak 1.308 orang,” katanya.

Seperti diketahui, 34 kabupaten/kota se-Jateng sudah menerapkan PPKM. Namun hanya satu daerah saja, yakni Kabupaten Kendal yang belum mengeluarkan regulasi PPKM. Hal itu juga menjadi perhatian Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pada kesempatan yang sama, Ganjar meminta Bupati Kendal Mirna Annisa untuk segera memberlakukan PPKM di wilayahnya.

“Hanya tinggal satu saja yang belum membuat regulasi, yakni Kendal. Saya harap Bupati Kendal segera mengeluarkan aturan, sehingga seluruh Jateng mendukung program PPKM ini,” kata Ganjar.

Ia pun mengapresiasi 34 kabupaten/kota yang dengan kesadarannya ikut memberlakukan PPKM. Padahal, beberapa daerah itu di luar Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, ditunjuk untuk melakukan pengetatan saja.

“Saya harap Kendal segera menerapkan karena ini bagian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan agar Covid-19 bisa segera tertangani,” tegasnya.

Disinggung terkait dampak PPKM setelah seminggu berjalan, Ganjar mengatakan belum begitu terasa. Sampai saat ini, masih ada peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. “Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan,” ucapnya.

Saat awal-awal PPKM diberlakukan, lanjut Ganjar, terjadi sejumlah gesekan di antara masyarakat. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan agar semua bisa melaksanakan PPKM dengan baik.

“Ada kesepakatan-kesepakatan bersama, yang dagang boleh sampai pukul 21.00, tapi take away. Jam 19.00 harus tutup, dan tidak boleh ada yang di warung,” katanya. Solusi tersebut, lanjutnya, dibuat untuk mengakomodasi kepentingan bersama. (ewb/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya