27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Dua Pejabat Baru Dapat PR Tuntaskan Perkara Korupsi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua pejabat baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diminta untuk segera menyelesaikan tunggakan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati Jateng, Emilwan Ridwan pada pengambilan sumpah dan pelantikan dua pejabat baru Kejati Jateng Kamis (7/1/2021).

Mereka adalah Leo Jimmi Agustinus menjabat sebagai Kasi Penyidikan menggantikan Hernando Ariawan, dan Ario Wahyu Hapsoro sebagai Kasi Penuntutan yang sebelumnya dijabat Chalis Al Rosy.

“Beberapa hal yang harus dilakukan yaitu segera menyelesaikan tunggakan perkara-perkara Tipikor,” tegasnya.

Tak kalah penting, Emilwan menambahkan, pejabat baru juga diminta melaksanakan arahan pimpinan terkait tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021. Yakni tentang penanganan perkara Tipikor yang berkualitas dan berorientasi pada penyelematan keuangan negara.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela oleh terdakwa. Serta dilakukan secara paksa melalui penelusuran aset oleh penyidik untuk penilaian berat ringannya tuntutan pidana. (ifa/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya