27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

18 Polisi Dipecat, Kapolda Jateng: Nek Ono Sing Apik, Ngapain Sing Elek Dipertahankan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan saat konferensi pers Akhir Tahun 2020 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (30/12/2020) menjelaskan, jumlah anggota Polri di lingkungan Polda Jateng yang tersadung masalah dan mengalami Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)  alias dipecat selama 2020 meningkat dibanding 2019.

Personel yang mengalami PTDH tersebut telah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2020. Tercatat, pada 2019 jumlah personel yang dilakukan PTDH sebanyak 7 personel. Sedangkan pada 2020 meningkat menjadi 18 personel yang di-PTDH.

“Kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek dipertahankan. Apalagi  dia sudah melakukan tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurutnya, dari 18 anggotanya yang terkena PTDH, 11 orang di antaranya melakukan pelanggaran tindak pidana. Secara keseluruhan dari 2019 hingga 2020, dari 19 anggota polisi yang terjerat kasus pidana, 13 di antaranya masih menunggu proses banding.   “Hal ini dalam rangka menjaga kualitas organisasi kami, sehingga ke depan tidak ada lagi. Ini untuk memberi efek jera ke anggota,” tegasnya.

Ia menegaskan, ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah, yaitu permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH. Pihaknya menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa dengan  melanggar hukum. “Boleh kita menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum,” katanya.

Data Polda Jateng menyebutkan, secara keseluruhan pada 2020 ada 2.905 kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dan PNS Polri.  Dari jumlah itu, sebanyak 2.844 pelanggaran sudah selesai penanganan, dan 61 kasus masih berproses.  Dari 2.905 kasus tersebut, 2.629 kasus dikenai tindakan disiplin. Kemudian pelanggaran disiplin terdapat 182 kasus yang secara rinci 152 di antaranya sudah tertangani, dan 30 kasus masih berproses.  Sedangkan yang terkena kode etik profesi Polri terdapat 83 kasus. Sebanyak 52 kasus di antaranya sudah tertangani, dan 31 kasus lain masih berproses. Selain itu, terdapat pelanggaran tindak pidana sebanyak 11 kasus yang semuanya sudah selesai penanganannya. (hid/mim/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya