28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Bawaslu Jateng Telusuri Dugaan Politik Uang di Empat Daerah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat ada puluhan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan warga. Pelanggaran tersebut mulai dari penggunaan politik uang (money politics) , tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga ketidaknetralan aparatur desa dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, untuk dugaan adanya politik terjadi empat daerah. Yakni, Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga.“Saat ini, laporan masyarakat di empat daerah tersebut masih kami lakukan pendalaman,” ujar Rofiudin, Kamis (10/12/2020).

Dikatakan, apabila peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Saat ini, kata dia, petugas Bawaslu setempat sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti dari dugaan politik uang. “Sampai saat ini Bawaslu masih melakukan proses penelusuran, apakah benar terjadi peristiwa dugaan politik uang,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran money politics. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  Dalam ayat 2 UU tersebut menjelaskan, sanksi administratif berlaku untuk paslon. Apabila paslon terbukti melakukan politik uang, lanjut dia, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. “Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” tegasnya.

Sampai H+1 pencoblosan, lanjutnya, semua laporan yang masuk masih dalam pendalaman. “Memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” katanya.

Dijelaskan, beberapa pelanggaran lainnya yang sudah ditangani Bawaslu masing-masing kabupaten/kota di Jateng adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 95 kasus. Juga pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus. Selain itu, pada hari pemungutan suara juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi. “Hasil pengawasan teman-teman di daerah masih menemukan adanya beberapa catatan. Misalnya, surat suara kurang dan formulir yang tertukar,” ujarnya.

Sementara itu, laporan adanya dugaan politik uang juga diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang.  Bawaslu setempat menerima satu laporan money politics selama masa tenang kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, serta dua laporan masuk jelang pelaksanaan coblosan.

Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq enggan membeberkan secara gamblang pihak-pihak terlapor, dan pelapor. Saat ini, laporan pada masa kampanye itu telah sampai pada tahap klarifikasi. Kemarin, ia memanggil pihak terlapor, saksi, dan pelapor. “Mereka dipanggil di waktu berbeda,” ujar Taufiq di kantornya, Kamis (10/12/2020).

Sedangkan laporan pada hari H pencoblosan, saat ini baru sampai dalam tahap pembahasan satu. Kemudian, lima hari setelah pelaporan baru masuk, pembahasan dua. Di mana pihak terlapor, saksi, dan pelapor akan dipanggil. “Ini bukan (prosesnya) lama, tapi ini mekanismenya,” terangnya.

Taufiq juga menjelaskan, laporan tersebut masuk sekitar pukul 00.45 pagi. Sebetulnya, Bawaslu lembur untuk persiapan coblosan. “Mungkin lihat kantor Bawaslu masih buka, lalu melapor. Kalau normalnya, kantor kami buka sampai pukul 17.00,” terangnya. (ewb/put/aro)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya