RADARSEMARANG.COM, Kendal – Coblosan Pilkada Serentak digelar Rabu (9/12/2020). Dari 21 kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada, ada empat daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Hal ini berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.
Keempat daerah yang memiliki kerawanan tinggi itu adalah Pilkada Kendal dengan skor 65,39, Kabupaten Semarang (61,92), Purworejo (59,30) dan Kota Semarang (54,99). Sedangkan 17 daerah lainnya memiliki kerawanan sedang dengan skor antara 54,69 hingga yang terendah 47,09.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Anik Sholihatun mengatakan, IKP bagian dari update menjelang hari tenang dan pemungutan suara 9 Desember 2020. Bawaslu mendefinisikan kerawanan adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Bawaslu membuat indeks kerawanan sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini. “Indeks tersebut jumlah dari beberapa dimensi,” katanya.
Ia menambahkan, dalam dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, ada 9 daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Adapun 12 daerah lain dengan kerawanan sedang.
Dalam dimensi kontestasi, dua daerah masuk kategori tinggi, yakni Kabupaten Semarang dan Kendal. Sebelas daerah lain masuk kategori sedang, dan delapan daerah dengan kerawanan rendah. “Adapun dalam dimensi partisipasi, 16 daerah memiliki kerawanan tinggi, dan lima daerah rawan sedang,” ujarnya.
Selain itu, dari sisi kerawanan pandemi Covid-19, ada 15 daerah yang memiliki kerawanan tinggi, di antaranya, Purworejo, Kota Semarang, Purbalingga, Boyolali, Blora, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Pemalang, Sragen, dan Klaten. Ada empat daerah yang kerawanannya sedang, dan yang rendah ada dua.
Berdasarkan temuan indeks kerawanan tersebut, Bawaslu Jateng merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya, penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami juga koordinasi dengan kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara,” tambahnya.
Bawaslu juga terus melakukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya. Selain itu, harus ada kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan.
“Sekecil apapun potensi kerawanan akan diantisipasi, karena selain potensi pelanggaran, kami juga terus mengantisipasi agar tidak terjadi klaster potensi penyebaran Covid-19,” katanya.
Sementara itu, ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang positif Covid – 19 belum ada rencana untuk digantikan selama yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, jika penggantian KPPS tidak bisa serta merta dilakukan apabila yang besangkutan tidak mengundurkan diri. “Sebagian besar (KPPS) sudah melewati masa isolasi di daerah masing-masing. Kalau sudah isolasi, artinya sudah bisa bertugas,” kata Yulianto, Minggu (6/12/2020).
Seperti diketahui, dari catatan KPU Jateng, sebanyak 800 petugas KPPS terkonfirmasi positif Covid – 19. Hal tersebut diketahui setelah mereka menjalani test swab. Petugas KPPS paling banyak yang terpapar Covid – 19 terdapat di Kabupaten Wonsobo dengan jumlah 297 orang. Total keseluruhan dari petugas KPPS terkonfirmasi positif Covid – 19 tersebut tersebar di 44.077 TPS atau 21 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada serentak.
Dikatakannya, test swab menjadi sebuah kewajiban dari calon petugas KPPS dalam pilkada serentak di masa pandemi ini. “Petugas KPPS yang positif Covid-19 tersebut menjalani rapid test dan hasilnya reaktif,” ujarnya.
Ratusan petugas KPPS tersebut kemudian diminta untuk diisolasi, baik itu secara mandiri ataupun di rumah sakit. Dikatakannya, dalam hal ini petugas KPPS yang terkonfirmasi positif Covid –19 tidak harus digantikan selama mereka tidak mengundurkan diri.
Sedangkan apabila ada petugas KPPS yang mengundurkan diri karena alasan lain akan digantikan oleh petugas KPPS untuk memenuhi kebutuhan jumlah di setiap TPS. “Kalau yang mengundurkan diri alasannya macam-macam. Ada yang tidak mau di-rapid (test), tidak mau swab bila reaktif, halangan lain, ada yang pindah, dan keterima pekerjaan lain,” bebernya.
Sampai saat ini dari ratusan petugas KPPS yang terkonfirmasi positif Covid – 19 belum ada yang mengundurkan diri. Meski begitu, nantinya calon pengganti petugas KPPS yang mengundurkan diri tersebut, juga wajib mengikuti tes rapid terlebih dahulu.
Karena saat hari pencoblosan Pilkada 9 Desember besok di setiap TPS yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Jateng harus memenuhi tujuh KPPS dan dua petugas ketertiban TPS. “Jumlah KPPS ada tujuh untuk setiap TPS, dan petugas ketertiban TPS ada 2 setiap TPS, semua petugas harus di-rapid dulu,” katanya.
Sebelum bertugas di TPS, KPPS yang total berjumlah 308.539 orang diwajibkan mengikuti prosedur menjalani tes rapid sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat Pilkada 2020. Jumlah KPPS sebanyak itu rencananya akan mengisi sebanyak 44.077 TPS yang tersebar di 21 kabupaten /kota yang menggelar Pilkada 9 Desember besok.
Terpisah, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen meminta pihak KPU mempermudah proses penggantian petugas KPPS. Apalagi sudah mendekati waktu pencoblosan. “Kemarin Pak Gub juga sudah rapat dengan KPU dan sudah disampaikan agar penggantianya gampang karena harus ngomong sama KPU pusat soal itu,” kata Gus Yasin – sapaan akrabnya. (fth/ewb/aro)