27 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

UMK 2021 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Upah Minimum di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah diumumkan. UMK 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen. Kenaikan UMK ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menjelaskan, Bupati /Wali Kota dalam mengajukan rekomendasi terkait UMK tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota dan rekomendasi Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Ia menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut dia, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya. (ida/aro/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya