RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pendidikan pranikah penting dilakukan bukan hanya pada pasangan calon pengantin, tapi juga bagi para remaja. Selain untuk mencegah berbagai masalah sosial dan hak asasi manusia yang berhubungan dengan perkawinan dan keluarga, program itu juga sebagai upaya cegah pernikahan usia anak dan perceraian.
“Pendidikan pranikah akan membekali pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan bagi pasangan calon pengantin atau remaja usia pranikah, sehingga memiliki kesiapan dan kematangan yang memadai. Terutama kesiapan, fisik, biologis, dan menjadi orang tua,” kata Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah Nawal Arafah Yasin saat memberi sambutan secara virtual pada webinar bertajuk “Pendidikan Pranikah” Minggu (22/11/2020).
Istri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin ini menjelaskan pendidikan pranikah bisa diberikan pada siswa-siswi yang sudah memasuki usia pranikah, yakni usia 17- 18 tahun. “Pendidikan dapat dilakukan di lingkungan pendidikan SMA, SMK, MA, atau pondok pesantren yang di desa-desa bekerjasama dengan pemerintah desa,” terangnya.
Menurutnya, para remaja yang telah masuk usia pranikah dan pasangan calon pengantin, harus dibekali 10 pengetahuan penting. Diantaranya menyangkut Undang-Undang tentang Perkawinan, UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga harus mengetahui pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seksual, relasi dan pembagian peran atau tanggung jawab yang adil antara suami dan istri.
Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Jateng Agus Suryo Suripto menambahkan, terkait pendidikan pranikah, Kemenag telah menyelenggarakan dua program. Program itu yakni bimbingan perkawinan yang diperuntukan bagi calon pengantin dengan pelaksanaan selama dua hari pada 10 hari sebelum menikah. “Kemudian pendidikan remaja pranikah yang menyasar kepada pelajar kelas 2 SMA atau SMK, pondok pesantren, mahasiswa, serta organisasi-organisasi kepemudaan,” terangnya. (rls/ton/bas)