26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

UMP Jateng Naik 3,27 Persen, Pengusaha Siapkan Gugatan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 disambut baik oleh buruh. Pasalnya, kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dinilai sebagai angin segar bagi para buruh. Sebaliknya, bagi para pengusaha, kenaikan UMP dinilai akan memperparah kondisi dunia usaha.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Heru Budi Utoyo mengaku, kebijakan yang dikeluarkan Ganjar ibarat angin segar di terik matahari. Apalagi di masa pandemi, banyak buruh yang masih dirumahkan.

“Kebijakan yang diambil Pak Ganjar semoga mampu meningkatkan daya beli di masyarakat,”katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (3/11/2020)

Heru mengapresiasi langkah  yang diambil Pemprov Jateng. Baginya, tak mudah mengambil sebuah kebijakan politis. Kebijakan tersebut dinilainya butuh keberanian. Sebab, kebijakan itu berbanding terbalik dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja.

“Menaker sudah beri surat edaran kalau tidak akan ada kenaikan. Namun, saya mengapresiasi kebijakan yang diambil Pak Ganjar,”sambungnya.

Meski kenaikannya hanya 3,27 persen, Heru tetap mengapresiasi. Kendati terkadang harus cukup nyali untuk menghadapinya. Baginya, sikap yang diambil mencerminkan pro-rakyat. Dalam hal ini kebijakan yang memihak kepada para buruh. “Ya meskipun Surat Edaran Menaker itu bisa dilaksanakan atau tidak, minimal Pak Ganjar telah mendengarkan aspirasi buruh,”ucapnya.

Sementara itu, sejumlah pengusaha menyayangkan kebijakan kenaikan UMP Jateng. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang belum bangkit seluruhnya.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menyayangkan kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, Gubernur Ganjar Pranowo harusnya bisa mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. “Pengusaha masih dalam keadaan berat. Harusnya pemerintah bantu kita. Kita sekarang baru mau bangkit,”katanya.

Menurut Frans, seharusnya yang dipakai dalam menentukan kebijakan UMP, yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2020. Tetapi, gubernur justru menerapkan PP Nomor 74 tahun 2015. Selain itu, ratusan pengusaha di Jateng juga belum sepenuhnya bangkit. Hanya 60 persen yang baru beroperasi. “Karena itu, kita minta dalam rangka pemulihan, upah jangan naik dulu. Kalau naik, tambah berat,”paparnya.

Frans menyebut, ada lima provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2021. Yakni, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Jika aspirasi para pengusaha tidak didengar Gubernur Ganjar Pranowo, maka mereka akan menempuh jalur hukum. Yakni, akan menggugat ke PTUN supaya tidak mengesahkan UMP pada 21 November mendatang.

“Kenaikan UMP itu memperparah dunia usaha. Karena belum ada cash flow dan produksi belum bisa sepenuhnya berjalan penuh,”jelasnya. (avi/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya