32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

13 Orang Berebut Kursi Sekda Jateng, Ini Dia Daftarnya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 13 nama lolos dalam verifikasi berkas administrasi dalam bursa perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng. Dari 13 pejabat tersebut, 11 di antaranya merupakan para pejabat Pemprov Jateng.

“Dua lainnya, berasal dari instansi di luar pemprov,” ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Jateng Slamet Budi Prayitno, Rabu (28/10/2020).

Adapun nama-nama dari instansi luar Pemprov Jateng, yakni Sam’ani Intakoris dari Pemkab Kudus dan Tajudinor dari Pemkab Semarang. Sedangkan peserta dari dalam instansi Pemprov Jateng sendiri di antaranya Edy Supriyanta, Sujarwanto Dwiatmoko, Urip Sihabudin, Agus Wariyanto, Dyah Lukisari, Dadang Somantri, dan Sinoeng Noegroho Rachmadi.

Selain itu, Mohamad Arief Irwanto, Muhammad Arif Sambodo, Sumarno, dan Muhamad Masrofi.

Dari 13 nama tersebut, tidak muncul nama Herru Setiadhie yang saat ini tercatat sebagai Plh Sekda. Dikarenakan Herru akan purnatugas per 31 Oktober 2020 lusa. Ke-13 nama tersebut sudah diumumkan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk jabatan Sekda.

Juga dituangkan dalam surat bernomor : 006/Pansel/X/2020. Selanjutnya ke-13 orang itu akan mengikuti tahap seleksi uji gagasan tertulis pada 3 November 2020 mendatang.

Dijelaskan Slamet, seleksi terbuka tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Syarat utama jabatan Sekda adalah masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, dengan usia maksimal 58 tahun pada 1 Desember 2020 mendatang. Kemudian calon pendaftar sedang atau pernah menduduki JPT Pratama (eselon II) atau jabatan fungsional paling rendah jenjang utama, paling singkat dua tahun. Pangkat paling rendah pembina utama muda golongan ruang IV/c.

Dijelaskannya, peserta bursa Sekda ini wajib memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Termasuk, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi. “Juga tidak sedang menjalani pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Calon peserta, lanjutnya, juga diminta membuat tulisan alasan mengikuti seleksi terbuka, bekal yang dimiliki, serta program, dan strategi yang dapat diwujudkan dalam waktu satu tahun setelah menduduki jabatan. Usai uji gagasan tertulis, tahapan selanjutnya uji kompetensi (9-10 November 2020), dan wawancara dengan panitia seleksi (25 November 2020).

“Selanjutnya, kami akan menyampaikan tiga orang calon Sekda kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh mengatakan, jika sebelumnya ada 15 orang pendaftar. Namun dua di antaranya harus gugur pada seleksi awal ini. “Karena berkas awalnya tidak lengkap,” kata Wisnu. (ewb/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya