RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jateng dites narkoba. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Terkait Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan di loib Kantor Kejati Jateng, Rabu (21/10/2020) juga sebagai tindak lanjut dari instruksi pimpinan di Kejaksaan Agung untuk melaksanakan kegiatan tes narkoba.
“Ini dimaksud dalam rangka melindungi ASN di lingkungan Kejati Jateng untuk menghindarkan mereka dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan.
Emilwan Ridwan merinci, peserta yang mengikuti kegiatan ini tercatat kurang lebih 262 orang. Meliputi para pegawai ASN, dan non pegawai seperti cleaning service dan security service yang bertugas di Kejati Jateng. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejati Jateng dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng. Adapun sumber pembiayaan berasal dari DIPA Kejaksaan tinggi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tes narkoba akan dilakukan secara intensif, terus-menerus, dan berkala. Hingga saat ini, berdasarkan pengamatan dan pengawasan yang dilakukan, belum ada pegawai yang terindikasi penyalahgunaan narkotika. “Tapi dengan langkah tes urine ini tentunya sebagai upaya antisipasi di awal untuk pencegahan terhadap teman-teman para pegawai,” imbuhnya.
Namun, apabila ada temuan dari hasil tes ini, pihaknya bakal melakukan rehabilitasi secara medis. “Tapi sejauh ini belum,” tukasnya. (ifa/bas)