RADARSEMARANG.COM, Mranggen – Pembebasan lahan terdampak pembangunan flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak ternyata belum tuntas. Masih ada seorang warga yang belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang ditentukan pemerintah.
Menurut Kepala Desa Kembangarum Subari, ada 93 kepala keluarga (KK) yang terdampak proyek flyover di atas rel KA Ganefo tersebut. Sampai saat ini, kata Subari, 92 warga terdampak sudah selesai proses negosiasi. Sedangkan seorang warga masih melakukan upaya hukum terkait ganti rugi.
“Pemerintah Desa Kembangarum sendiri mendukung proyek flyover karena dinilai menjadi solusi mengatasi kemacetan di perlintasan rel KA Ganefo. Ya, memang masih ada seorang warga yang belum sepakat ganti rugi,” kata Subari kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (12/10/2020).
Sutrisno, salah satu warga terdampak yang sudah selesai bernegosiasi mengaku telah mendapat uang ganti rugi. Rumah miliknya dihargai Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan lahan halaman rumah dihargai Rp 7,8 juta per meter persegi. Untuk ganti rugi bangunan rumah, ia mendapatkan total Rp 227 juta, yang sudah dibayarkan sejak November tahun lalu.
Ia mengaku tidak punya pilihan lain, selain menerima ganti rugi. Sutrisno merasa tidak bisa menolak program pemerintah. Ia menilai proyek tersebut menjadi solusi kemacetan di wilayahnya.
“Warga ya pada setuju-setuju saja. Kan mau nggak mau diikuti. Saya juga nggak ada pilihan lain. Nggak ada tawar-menawar harga kok, langsung dikasih harga sekian. Kalau nggak mau nurut, nanti sampai pengadilan. Malah bisa jadi panjang urusannya,” kata Sutrisno.
“Saya dapat Rp 227 juta buat ganti rugi rumah. Ya, buat saya itu sudah ganti untung,” imbuhnya.
Sementara itu, negosiasi masih terus dilakukan keluarga Sriyatun, pemilik bengkel sepeda motor yang terancam penggusuran.
Kuasa hukum Sriyatun, Auria Patria Dilaga, mengatakan, kliennya masih belum sepakat dengan perhitungan ganti rugi yang ditentukan Pemprov Jawa Tengah. Hal itu karena jika dipakai untuk renovasi rumah, jumlahnya tidak akan cukup.
“Pemprov Jateng tidak memperhitungkan biaya yang timbul selama pengerjaan (renovasi) rumah. Mereka juga tidak memperhitungkan dampak ketika prosses pembongkaran atau pembangunan kembali, di mana toko dari klien kami yang tidak dapat buka. Itulah dasar tuntutan kami,” kata Patria.
“Kami tidak ada masalah dengan nilai harga tanah. Masalahnya adalah nilai bangunan yang kami anggap terlalu murah. Karena itu, saya bilang di awal, tidak akan cukup untuk membangun atau renovasi bengkel,” tegasnya.
Terkait nominal ganti rugi, Sriyatun menuntut ganti rugi rumah sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan pemerintah hanya menghargai sebesar Rp 259,393 juta. Tuntutan ganti rugi tersebut akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Semarang dan saat ini sedang dalam proses kasasi di MA.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 8 Oktober lalu, flyover Ganefo Mranggen, Kabupaten Demak mulai dibangun. Proyek jalan layang yang menghubungkan jalur Purwodadi, Demak dan Kota Semarang ini akan dikerjakan selama 515 hari kalender kerja. Ditargetkan pada akhir Maret 2022, flyover yang terletak di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ini selesai.
Flyover Ganefo akan dibangun di atas perlintasan rel KA dengan panjang 700 meter dengan ketinggian 7,2 meter. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 109 miliar.
“Kalau jembatan layang itu sudah jadi, saya yakin kemacetan di atas rel KA sudah tidak ada lagi. Karena rel KA sudah tidak dilintasi kendaraan lagi,” kata Camat Mranggen Wiwin Edi Widodo.
Kabid DPU Binamarga Pelaksana Jalan Wilayah Timur Jateng Eko Budi Hartanto mengatakan, saat ini proyek flyover Ganepo masih memasuki proses persiapan koordinasi dengan konsultan. “Khususnya terkait gambar rencana, termasuk batas wilayah kerja dan persiapan pengaturan lalulintas,” ujar Eko.
Persiapan lain, lanjut dia, yakni koordinasi dengan pemilik pipa gas. Di mana di bawah rel kereta api yang di atasnya akan dibangun flyover tersebut masih tertanam pipa gas. Nantinya pipa gas tersebut juga akan dipindah.
Dijelaskan Eko, lebar flyover tersebut, 13,5 meter, dengan dua arus lalulintas. Dari Semarang menuju Purwodadi maupun sebaliknya. Jumlah tiang penyangga flyover sebanyak 11. Juga akan dilengkapi jalur putar kendaraan dari masing-masing arah. Jalur putar kendaraan itu untuk memfasilitasi penduduk lokal Mranggen dalam beraktivitas. Selain itu, untuk sisi kanan dan kiri flyover akan diberikan pembatas berupa anyaman besi. Juga akan dilengkapi anak tangga untuk pejalan kaki, serta penerangan jalan umum (PJU) di beberapa titik. (cr3/aro/bas)