RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pilkada serentak banyak menggunakan model daring. Hal tersebut untuk meminimalkan penularan Covid – 19. Hal ini diatur dalam perubahan PKPU Nomor 13/2020 bahwa kampanye diutamakan melalui daring. Kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang.
“Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, Senin (28/9/2020).
Tidak hanya itu, debat pasangan calon pun dilakukan secara daring, yang akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Meski demikian, para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. “Jadi, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini,” ujarnya.
Para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya meski dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI, dan terkait lainnya. Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring bukan blusukan.
Hanya untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. “Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang,” katanya.
Dikatakannya, KPU Jateng telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya. Khususnya, yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.
Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, lanjut dia, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. Hanya memang dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan. Ini terjadi di Kabupaten Pekalongan. Namun hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.
“Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS,” terangnya.
Adapun terkait sanksi, lanjutnya, Bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. “Bawaslu nanti yang memberi sanksi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU Nomor 13/2020 terkait kampanye di masa pandemi.
“Bawaslu sekarang punya kewenangan untuk melakukan penindakan terkait pelanggaran protokol, diawali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran,” kata Fajar.
Dikatakannya, sampai sekarang dari catatan pihaknya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Sejauh ini yang sudah tercatat, hanya di Kabupaten Pekalongan. (ewb/aro/bas)