RADARSEMARANG.COM, Semarang – Proses pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tol Solo-Jogja telah rampung. Hal tersebut diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng mengeluarkan surat izin lingkungan beberapa waktu lalu.
“Benar sejak 28 Juli lalu izinnya sudah kami terbitkan,” kata Plt Kepala DLHK Provinsi Jateng Ammy Rita Manalu kepada RADARSEMARANG.COM.
Detailnya, Kepala Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Jateng Widi Hartanto menjelaskan, penilaian Amdal untuk trase tol Solo-Jogja terbagi menjadi dua. Yakni, seksi I untuk wilayah Jateng dan seksi II untuk wilayah Jogja. Hal tersebut menjadikan penilaian Amdal dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal yang berbeda. Sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. “Kalau kami hanya memberikan penilaian untuk daerah Jateng. Yang masuk dalam seksi I,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, untuk seksi I, jalan tol tersebut akan dibangun sepanjang 35,6 kilometer dan membutuhkan pengadaan lahan seluas 472,16 hektare. Pada surat yang diterbitkan kali ini, pihaknya memberikan izin lingkungan untuk tiga kabupaten yang wilayahnya masuk dalam rencana pembangunan. Yakni, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. “Itu terdiri atas berbagai macam bidang. Ada yang permukiman, ada pula yang persawahan,” bebernya.
Di Kabupaten Karanganyar, izin Amdal diberikan terkait pengerjaan di Desa Ngasem Kecamatan Colomandu. Kabupaten Boyolali untuk 10 desa yang ada di Kecamatan Sawit. Terbanyak di Kabupaten Klaten melintasi 10 kecamatan. Rinciannya dua desa di Kecamatan Delanggu, tujuh desa di Kecamatan Polanharjo, satu desa di Kecamatan Caper, tiga desa di Kecamatan Klaten Utara, enam desa di Kecamatan Karanganom, sembilan desa di Kecamatan Ngawen, tiga desa di Kecamatan Kebonarum, empat desa di Kecamatan Karangnongko, delapan desa di Kecamatan Jogonalan, empat desa di Kecamatan Manisrenggo dan tiga desa di Kecamatan Prambanan. “Yang Kabupaten Klaten sebanyak 50 desa tersebar dalam 10 kecamatan,” katanya.
Selain penerbitan izin, pihaknya memberikan catatan kepada pemrakarsa pembangunan agar memberikan perhatian lebih pada dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan tol. “Dampak-dampak negatif inilah yang ingin kami minimalisasi dengan pemantauan dan pengelolaan lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu setelah selesai memperoleh izin lingkungan, Pemprov Jateng langsung melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait mekanisme pembangunan tol tersebut. Mereka memberikan informasi terkait tahapan pengadaan tanah, mekanisme ganti rugi, serta meminta dukungan warga sebagai yang berhak untuk mendukung pembangunan tol ini.
“Pada awal proses pengadaan tanah, akan ada tim penilai tanah independen. Yang akan menilai tanah, bangunan serta tanaman di objek tanah yang terdampak pembangunan tol,” ujar Anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum Provinsi Jateng yang menangani Jalan Tol Solo-Jogjakarta Endro Hudiyono. (akm/ida/bas)