RADARSEMARANG.COM, Semarang – Upaya penyelundupan satu kontainer yang berisi 1.542 Roll Polyester Woven Fabric (kain dari polyester) senilai Rp 1,06 miliar di area SPBU Jalan Wonosari-Pakis Babadan, Teloyo, Wonosari, Kabupaten Klaten, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIJ dan KPPBC Surakarta.
Pengamanan kontainer itu berlangsung pada Sabtu 4 April 2020 kemarin, dilakukan saat sopir truk trailer yang mengangkut barang impor belum melunasi Bea Masuk dan Pajak Lainnya sedang kencing di area SPBU tersebut.
“Upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,18 miliar,”kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIJ, Padmoyo Tri Wikanto, Senin (6/4/2020)
Dari hasil pemeriksan, lanjutnya, importasi kain dari China tersebut mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka Impor. Sehingga saat dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang masih terhutang bea masuk dan pajak. Padahal seharusnya barang tersebut langsung dibawa ke PT BML selaku perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.
“Kami prihatin upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada saat negara sedang menghadapi permasalahan yang serius sebagai akibat dari mewabahnya Virus Korona atau Covid-19,” tandasnya.
Menurutnya negara membutuhkan anggaran banyak untuk penanggulangan Covid-19, namun justru ada upaya penyelundupan yang tentunya sama juga dengan mencuri uang rakyat. Ia mengatakan, dalam kasus itu perusahaan sebenarnya sudah mendapat fasilitas dari negara.
“Kami akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Siapapun yang terlibat akan diproses, nantinya kalau perusahaan yang bermain, maka akan segera diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk ijin Kawasan Berikat juga akan dicabut,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIJ, Moch Arif Setijo Nugroho menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya, kalau ada pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju salah satu perusahaan Kawasan Berikat di daerah Karanganyar, yang diduga akan melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari info itu tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Jumat malam hari sebelumnya. Bertepatan dengan truk trailer berhenti di area SPBU Wonosari, pas saat aian melakukan pemindahan muatan ke kendaraan minibus jenis grandmax, tim melakukan penindakan,” imbuhnya. (jks/bas)