27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Polisi Sita Wig dan Bra dalam Penggerebekan Prostitusi Gay

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi sama jenis atau Gay. Pengungkapan kasus ini, berhasil diamankan dua orang termasuk mucikari bisnis haram ini.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial F, 28, warga Pondok Raden Patah Kota Semarang. Ditangkap saat dilakukan penggerebegan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00. Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap AW, warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, tak lain sebagai Mucikari ditangkap di Sleman, Jogjakarta.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan paktik prostitusi online tersebut modusnya panti pijat. Kasus tersebut terungkap setelah anggotanya melakukan patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang mencurigakan.

“Penelusuran mendalam yang dilakukan, modus akun media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial F, dengan tarif Rp 400.000,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (12/3/2020).

Hasil penelusuran barhasil ditemukan tempat praktik tersebut disebuah hotel dan mengamankan seorang laki-laki, bernama F. Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Cyber Polda Jateng juga langsung melakukan penelusuran dan mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini, sampai di salah satu tempat rumah kos di daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Jogjakarta.

“Setelah mucikari tersebut ditangkap di wilayah Jogjakarta dan dilakukan interogasi. Pengakuannya, dia berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas. Kalau tersangka F berperan sebagai anak asuh,” katanya.

Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses selanjutnya. Barang bukti yang turut diamankan berupa empat unit Handphone, lima wig, dua buah bra atau BH dan 35 bungkus kondom. Selain itu ada juga empat bungkus suplemen, satu buku tabungan, dan satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.”Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota. Sementara masih baru dua orang yang kita amankan, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi,” pungkasnya.

Sampai sekarang dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 undang undang RI nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (mha/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya