RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Mantan Sprinter (kurir) J &T Cabang Jawa Tengah Oriza Putra Tisantra berhasil membobol sejumlah nilai transaksi sebesar Rp 58.003.959, setelah mengakses aplikasi sprinter dengan cara membuat akun penjual dan pembeli di Shopee. Atas aksinya itu pelaku kini harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Sidang perdana perkara itu (Oriza) dilangsungkan 3 Maret 2020 di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro,” kata Ketua PN Semarang Sutaji Kamis (27/2).
Kronologi perkaranya bermula ketika pelaku Oriza Putra Tisantra pernah bekerja sebagai sprinter atau kurir dari J&T cabang Jateng, dankeluar sejak April 2019. Hanya saja pelaku masih memiliki aplikasi sprinter dari J&T di ponselnya.
Setelah itu pelaku nekat membuka aplikasi sprinter J&T, selanjutnya memasukkan kode agen, memasukkan username dan password default. Begitu login aplikasi sprinter J&T bisa terhubung, kemudian dilakukan proses pengambilan dan pengiriman barang. Dengan cara memasukkan nomor resi yang diperoleh dari aplikasi seller Shopee yang dibuatnya.
Supaya tidak dicurigai, keesokan harinya dalam waktu sekitar 12 jam, pelaku kembali membuka aplikasi sprinter, untuk memasukkan nomor resi di kolom scan tanda terima dan di upload. Sekitar 1 jam pelaku membuka akun pembeli shopee, di klik pesanan diterima. Selanjutnya untuk melepas dana ke penjual pelaku membuat akun penjual di shopee miliknya.
Berlanjut saat dilakukan pengecekan saldo. Padahal pelaku tidak berwenang memasuki aplikasi sprinter J&T. Dengan demikian akun penjual dan pembeli shopee yang dibuatnya dilakukan untuk melakukan transaksi jual beli fiktif. Akibat perbuatan itu PT J&T Cabang Jawa Tengah mengalami kerugian mencapai Rp 58.003.959. (jks/zal)