31 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Dosen Unnes Sebar Ujaran Kebencian

*Dibebastugaskan dari Jabatan Dosen

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Salah satu dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan inisial SP terpaksa dibebastugaskan dari jabatan dosen oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman. Tindakan tegas ini dilakukan karena ulah SP yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadinya.

“SP dibebastugaskan dari jabatan dosen mulai 12 Februari kemarin, karena sedang dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tanggal 23 Januari 2020 lalu,”kata Fathur Rokhman kepada RADARSEMARANG.COM.

Pembebastugasan SP, lanjut Fathur, berlaku sampai turunnya keputusan tetap. Selain surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembebastugasan ini sendiri juga diperkuat dengan adanya Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020. “Untuk pemeriksaan lebih intensif, jabatan dosen SP kami bebaskan sementara,” tegasnya.

Fathur menegaskan, Unnes sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala negara. Apalagi sudah diatur tegas dalam pasal 218 ayat 1 RKUHP. Disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan pidana.

“Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Unnes sebagai perguruan tinggi dengan tugas pokok Tridharma Perguruan Tinggi, lanjut Fathur, memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol negara. “Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,”tegasnya.

Kepada wartawan, SP mengatakan ia melakukan unggahan tersebut pada 10 Juni 2019 pasca Pilpres. SP mengaku hanya untuk melakukan satirisme, lantaran apa-apa saat itu pihak yang disalahkan adalah presiden. Namun dalam menjalani proses pemeriksaan terhadap dirinya, ia mengaku akan kooperatif.

“Saya posting soal kenapa uang saku anak saya berkurang saat lebaran? Itu artinya anak saya bertambah banyak. Terlebih anak saya juga sudah kehilangan beberapa simbahnya. Karena saat itu cucu Jokowi, si Jan Ethes, sedang mesra dengan Jokowi, saya hanya satir saja kalau apa-apa salah presiden. Ini murni satir, bukan menghina siapa pun,” tegas SP.

Ia memastikan pihaknya tidak ada niat untuk melecehkan atau menghina simbol negara. Sebagai dosen, ia akan sangat berhati-hati dalam memposting ucapan di media sosial.

“Saya akan mengikuti proses, termasuk saya juga ingin memastikan bahwa pembebasan tugas sementara saya dari tugas jabatan sudah prosedural. Karena pemeriksaan saya belum usai, namun saya sudah dijatuhkan sanksi. Implikasinya untuk saya, saya tidak boleh mengajar, meneliti, dan mengabdi bagi masyarakat, dan saya tidak boleh menyebut sebagai dosen Unnes,”paparnya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya