RADARSEMARANG.COM, YOGJAKARTA – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dalam penanganan piutang macet para pelanggan melakukan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi DIY. Sinergi ini dilakukan setelah sebelum juga melakukan kerjasama dengan Kejasaan Tinggi Jateng.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Feby Joko Priharto, dalam kunjungannya Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, selasa (19/11) mengatakan PLN Unit Induk Distribusi Jateng & DIY sebagai unit induk yang membawahi dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan DIY sangat penting untuk membangun sinergi dengan Forkompimda di dua wilayah tersebut. Dalam pertemuan tersebut Feby menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Kejati DIY selama ini, terutama dalam hal bantuan penanganan perkara hukum, dan penagihan piutang macet Pelanggan yang notabene merupakan uang negara
Kunjungan PLN ini diterima dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Masyhudi. Kejaksaan Tinggi DIY juga mengapresiasi upaya PLN Distribusi Jateng & DIY dalam menyampaikan informasi terkait ketenagalistrikan.
Dijelaskan Masyhudi, Kejati DIY siap mengawal dan mengamankan kinerja PLN sebagai salah satu badan negara dan agar tetap sesuai dengan kaidah Good Corporate Government (GCG). Dijelaskan tagihan macet merupakan uang milik negara, sehingga bila tidak tertagih berpeitensi pada kerugian negara.
“Kejati DIY siap untuk membantu melakukan penagihan tagihan pelanggan listrik yang macet, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut Feby berharap dengan diadakannya silaturahmi ini maka akan tercipta hubungan yang lebih erat antara PLN dengan para stakeholdernya. (tya)