RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api (KA) segera disidangkan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Dari 10 terdakwa, perkara yang sudah dilimpahkan yakni atas nama terdakwa Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA). “Berkas pelimpahan perkara sudah kami terima,” kata Juru bicara PN Semarang, Aris B Langgeng.
Bahkan Ketua PN Semarang sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus dugaan suap sebesar Rp 14,5 miliar tersebut. Rencananya kasus tersebut akan mulai disidangkan, Senin (3/7) mendatang.
Terdakwa Dion Renato Sugiarto, diduga terlibat dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan 208-2022. Ia diduga sebagai pemberi suap. Tujuannya untuk merekayasa proses lelang sehingga dapat memenangkan proyek senilai ratusan miliar tersebut.
Ada empat proyek yang sedianya dikerjakan. Yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan-kadipiro-Kalioso. Lalu proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.