RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jateng diberhentikan sementara dari kedinasan. Ia tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online Jatuh Tempo (Japo).
ASN bernisial YPM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut. Sejumlah korban melaporkan YPM ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Penanganan kasus ini telah ditarik ke Polrestabes Semarang.
Setelah adanya laporan para korbannya di Polrestabes Semarang. Termasuk adanya juga pelaporan di Polda Jawa Tengah. Menanggapi hal tersebut, juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan atas kasus tersebut.
“Terkait kasus atas nama Yudhian (YPM) saat ini masih dalam proses penanganan penyelesaian. Yang bersangkutan telah ditahan oleh Pihak Polrestabes, sehingga tindak lanjutnya telah berproses status kepegawaiannya untuk dilakukan pemberhentian sementara dalam rangka agar tidak mengganggu proses pemeriksaaan (kepolisian),” ungkap Plt Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Ary Widyartono Selasa (20/6).
YPM merupakan ASN yang berdinas di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng. Ary menjelaskan, yang bersangkutan mendapatkan hukuman dari BKD Jateng berupa sanksi disiplin tingkat sedang, karena kekurangan waktu kerja. Meski ada absensi, yang bersangkutan sering tidak ada di kantor.
“Yang bersangkutan itu juga ada indikasi mangkir, sebelumnya. Lha itu juga kita proses pembinaan disiplin juga di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dan selanjutnya akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” bebernya.
Terkait kasus ini, korban arisan online Jatuh Tempo kembali mengirimkan karangan bunga dan diletakkan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Selasa (20/6). Sebelumnya mereka juga pernah mengirimkan karangan bunga di Kantor Bapenda Jateng pada 15 Mei 2023 lalu.
Karangan bunga yang ditaruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah ini bertuliskan ‘Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur’.
Berdasarkan kesaksian salah satu petugas kebersihan di kompleks Kantor Gubernur Jateng yang enggan disebutkan namanya, karangan bunga tersebut datang sejak pagi buta atau sekitar pukul 06.00 WIB.
Namun, ia tidak mengetahui nama atau orang yang menaruh di depan tulisan kantor gubernur. “Ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu,” katanya.
Perempuan penyapu jalan inipun mengaku sempat heran dengan peletakan karangan bunga itu. Namun tak berselang lama karangan bunga tersebut langsung diangkut oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi
“Langsung dibawa masuk sama petugas keamanan, jadi hanya sebentar ditaruh situ. Ya mungkin kan karena menutupi tulisan dan dianggap mengganggu, jadinya langsung disingkirkan, juga sempat di foto-foto dulu mungkin untuk laporan,” ujarnya.