29 C
Semarang
Saturday, 10 May 2025

PT Surya Madistrindo Wajib Bayar Pesangon Rp 133 Juta

Artikel Lain

Sementara kuasa hukum Sari Damayanti, Muhammad Afifudin Aziz mengatakan perusahaan tetap bersikukuh PHK terhadap kliennya telah dilakukan sesuai prosedur yang benar.

“Padahal berdasarkan fakta persidangan, perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti kesalahan yang dilakukan kliennya.  Termasuk utang piutang klien kami dengan customer tidak mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian. Sebab hal itu persoalan pribadi. Juga tidak ada gratifikasi setelah dilakukan audit yang dilakukan pekerja,” tandasnya.

Pihaknya berencana akan melawan hingga petitum dalam gugatan dikabulkan seluruhnya. Salah satunya mengenai perusahaan yang dinilai sewenang-wenang dalam menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku pada tahun 2019-2021.

“Pekerja ini hanya meminta hak nya saja selama 14 tahun ini bekerja. Tidak meminta untuk dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Surya Madistrindo,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sari menggugat PT Surya Madistrindo ke PHI pada PN Semarang.Ia mencari keadilan setelah 12 tahun 9 bulan bekerja, tapi hanya mendapatkan uang tali asih Rp 2 juta.  (ifa/bud)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya