RADARSEMARANG.COM, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang mengabulkan sebagian dari gugatan Sari Damayanti. Mantan karyawan PT Surya Madistrindo mendapatkan akhirnya mendapatkan hak pesangon dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar RP 133,8 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Suwanto menjelaskan, Rp 133,8 juta harus dibayarkan secara tunai oleh PT Surya Madistrindo. Rinciannya Rp 63,3 juta uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Rp 70,4 juta.
“Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kompensasi pemutusan hubungan kerja dengan penggugat,” ujarnya dalam amar putusan, Kamis 15/6).
Ia juga memerintahkan kepada PT Surya Madistrindo untuk menerbitkan surat pengalaman kerja (paklaring). Yakni sejak bekerja pada 1 Januari 2009 hingga menjabat terakhir sebagai buyer regional.
Menanggapi putusan itu, PT Surya Madistrindo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.