RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Provinsi Jawa Tengah yang dilaporkan ke kepolisian akhirnya ditahan. Oknum tersebut berinisial YPM. Penahanan terkait dugaan kasus penipuan penggelapan dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo).
“Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekitaran 14 apa 15 hari. Sekarang di tahan di tahanan titipan Polsek Gajahmungkur. Kalau sudah ditahan kan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap salah satu kuasa hukum yang menjadi korban dalam pelaporan kasus ini, Putro Negoro Rekthosetho, kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (13/6).
Putro juga mengakui, korban arisan ada yang melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Menurut informasi yang diperolehnya juga, korban ada juga yang melaporkan kasus sama ke Polda Jawa Tengah, pada Juni 2022. Akibat kejadian ini, korban mengalami merugikan yang bervariasi.
“Ada yang Rp 2,7 m ada yang Rp 817 juta, ada sekitar Rp 600, ada cuma Rp 100 jutaan,” katanya.
Belum diketahui secara persis jumlah total keseluruhan kerugian materi dan jumlah korban. Namun, Putro membeberkan, sebelumnya YPM melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Tergugatnya ada 18 orang dari kalangan emak-emak peserta arisan tersebut.
“Tapi ada juga korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya pelaporan ke Polrestabes Semarang,” ujarnya.