RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jawa Tengah menangkap 33 orang terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban kejahatan ini mencapai 1.305 orang. Sebanyak 1.037 korban bahkan sudah berada di luar negeri.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji menjelaskan, ada 168 korban yang belum sempat diberangkatkan. Sedangkan 1.137 sudah berada di masing-masing negara tujuan.
“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah Senin (12/6).
Para korban ini sudah ada yang diberangkatkan ke Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Tenggara, hingga Timur Tengah. Korban dijanjikan ditempatkan sebagai ABK, karyawan perusahaan, termasuk asisten rumah tangga. Namun, proses pemberangkatannya menyalahi aturan. Penangkapan berada dalam kurun waktu 6-12 Juni 2023.
Para tersangka dan korban ini berasal dari 26 peristiwa yang diungkap dan tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah.
Ada di wilayah Polresta Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Kabupaten Tegal, Banjarnegara. “Termasuk yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah,” bebernya.
Berdasarkan data Polda Jateng, 10 tersangka bergerak dalam sebuah perusahaan. Sementara 23 lainnya bekerja secara perseorangan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dari perusahaan, salah satu sebabnya tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu juga tidak memiliki Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
“Adanya ketidaksesuaian antara visa dan paspor. Mereka diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan, namun visa dan paspor menyebutkan bahwa mereka berangkat untuk kegiatan wisata. Namun ada juga setelah sampai negara tujuan, ternyata berbeda dengan apa yang telah dijanjikan,” katanya.