RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang residivis kasus pembunuhan bernama Meinar Pamungkas, 49, warga Kecamatan Mijen, kembali berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap karena menganiaya pacarnya.
Sungguh malang nasib Sodiah. Perempuan 49 tahun asal Purbalingga ini jadi korban penganiayaan. Pelaku adalah sang pacar yang baru dikenalnya lewat facebook pada Mei 2023 lalu.
Korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kos yang ditempati di Semarang Tengah Sabtu (10/6).
“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 di TKP Genuk ditahan di LP Kedungpane selama 6 tahun,” ungkap Kanit Resmob Satu Reskrim Polrestabes Semarang Iptu Dionisius Yudi di Mapolrestabes Semarang Senin (12/6).
Pada 2012, Meinar menganiaya istrinya hingga meninggal. Kini, perbuatan tersebut ia ulangi kembali. Sodiah dihajar di tempat kos pelaku Selasa (6/6) pukul 19.00. Akibat kejadian ini, korban saat ini harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
“Korban sampai sekarang masih berada di RS Bhayangkara sampai kondisinya membaik, baru bisa kita mintai keterangan,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Mei 2023. Setelah intens berkomunikasi, keduanya lalu berpacaran dan sepakat bertemu pada Kamis (4/6). Korban juga meminta pelaku menjemputnya ke Bekasi, Jawa Barat.
“Mendengar dan melihat permintaan korban, terlapor bergegas segera berangkat ke Bekasi, sesampainya di sana terlapor mengajak korban untuk tinggal bersama di Semarang,” bebernya.