27 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Bawa Kabur Uang Rp 300 Juta, Warga Rembang Jadi Buronan Polrestabes Semarang

Artikel Lain

Sugeng membeberkan, kasus ini terjadi bermula saat kliennya bertemu dengan terlapor pada tahun 2019. Tersangka menawarkan kerjasama investasi pengadaan kayu untuk sekolah di wilayah Rembang dan Sragen. Merasa ada yang tak diragukan, akhirnya keduanya melakukan kegiatan ini.

“Kerjasama investasi. Dia menawarkan ada pekerjaan, terus nanti bagi keuntungan. Hitam di atas putih ada. Saat itu Rp 300 juta,” jelasnya.

Tersangka juga menyerahkan cek Rp 300 juta sebagai jaminan pengembalian dana investasi, pada tanggal 18 Juli 2022. Namun, hal itu hanya akal-akalan untuk meyakinkan korban. Korbanpun awalnya juga tak menaruh curiga dengan cek yang diterima tersebut.

“Kemudian saat ditanya pembagian keuntungan, Agus selalu berbelit-belit. Hingga akhirnya memberikan Rp 25 juta pada Januari 2020,” bebernya.

Setelah pemberian uang Rp 25 juta, tidak ada lagi kepastian dari tersangka. Bahkan, cek Rp 300 juta yang diterimanya tersebut juga tidak bisa dicairkan lantaran saldo tidak sesuai.”Tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi,” ujarnya.

Kasus ini hingga ke kepolisian lantaran Agus dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Pihaknya berharap, yang bersangkutan segera mempertangungjawabkan perbuatannya. (mha/bas)

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya