RADARSEMARANG.COM, Semarang – Agus, 40, warga Rembang dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Ia diduga melakukan penipuan terhadap CV Edukreasi. Modusnya dengan mengajak kerjasama pengadaan kayu untuk sekolah di Rembanng dan Sragen. Setelah dibayarkan, Agus tak membagikan keuntungan. Akibat ulahnya tersebut, CV Edukreasi mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Agus bahkan sudah dimasukan dalam DPO. Kasus ini bermula ketika Agus mengajak CV Edukreasi kerjasama dan mereka bertemu di sebuah kafe di Kota Semarang 2019 lalu. CV Edukreasi tertarik karena dijanjikan keuntungan besar dan modal segera dikembalikan. “Agus bahkan memberikan cek yang nilainya juga Rp 300 juta,” aku kuasa hukum CV Edukreasi, Sugeng Subagio kepada RADARSEMARANG.COM.
Keduanya pun sepakat untuk melakukan kerjasama. Dengan perjanjian yang sudah disepakati. CV Edukreasi juga memberikan investasi Rp 300 juta. Namun setelah setahun berjalan ternyata hasil yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Padahal anggaran proyek sudah rampung dan dibayarkan ke Agus. “Saat ditanya, Agus selalu berbelit-belit. Hingga akhirnya memberikan Rp 25 juta pada Januari 2020,” ujarnya.
Setelah itu, Agus sama sekali tidak memberikan kepastian. Juli 2022, CV Edukreasi lantas berusaha mencairkan cek Bank Jateng yang diberikan Agus. Tapi sayang, ternyata saldonya tidak mencukupi. “Sudah berkali-kali meminta kepastian, tetapi tak ada kejelasan,” tegasnya.
CV Edukreasi kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polrestabes Semarang. Bahkan, terlapor Agus Pudjiono sudah masuk Daftar Pencarian orang (DPO). “Klien kami juga sudah mencari di rumahnya, tetapi sampai sekarang tak diketahui keberadaanya,” tambahnya. (fth/bas)