RADARSEMARANG.COM, Semarang – 23 warga negara asing (WNA) yang ditangkap di wilayah Surakarta akan segera di deportasi.
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivmin) Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar menyatakan, usai ditangkap pada Selasa (23/5) lalu, mereka langsung ditempatkan di Ruang Deteni Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham RI.
“Itu untuk mempermudah penanganannya, langsung ditangani pusat. Dalam waktu dekat akan dideportasi,” ujarnya pada RADARSEMARANG.COM di kantornya, Jumat (9/6).
Ia mengungkapkan, 23 WNA itu ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor. Hal itu didapatkan dari laporan masyarakat adanya kecurigaan segerombolan orang asing yang menempati sebuah rumah yang disewa.
Saat diamankan, didapati ada alat scam yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindak pidana berupa penipuan online dan pemerasan.
“Apa yang ditemukan di TKP mereka diduga melakukan penipuan online. Tapi yang ditipu bukan orang Indonesia, menipu di negara mereka sendiri,” jelasnya.
Disebutkannya, penipuan yang dilakukan cukup serius. Pasalnya juga menyasar pejabat-pejabat di negara asal.