29 C
Semarang
Wednesday, 22 October 2025

Eksepsi: Dakwaan Tak Utuh, Agustinus Santoso Minta Perlindungan Hukum Negara

Artikel Lain

Mengenai tuduhan rekayasa pailit, dinilai sangat ngawur. Menurutnya, jika rekayasa pailit terdapat pengondisian antara terdakwa selaku kreditur, Agnes Siane selaku debitur, seharusnya hakim pemeriksa perkara, hakim pengawas, kurator dan semua pihak juga turut ikut menjadi tersandung pasal 55 KUHP.

“Itulah baru namanya rekayasa. Siapakah pemutus, hakim. Siapa yang memutus atau mengesahkan bundel pailit, hakim pengawas, dan yang mengurus semua adalah kurator. tapi kenapa tidak dijadikan tersangka? Artinya tidak ada rekayasa pailit. semua proses pailit sesuai UU 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU,” tandasnya membeberkan.

Faktanya perkara pailit Nomor.05/pailit/2013 telah di putus dengan amar menyatakan Agnes Siane pailit dengan segala akibat hukumnya. Sehingga sesuai asas res judicata, maka harus dipatuhi dan dianggap benar. Sedangkan, dalam perkara ini kliennya didakwa melakukan penggelapan dan penipuan rekayasa pailit.

Laporan dilakukan oleh saksi pelapor Kwee Foeh Lan, padahal ia sendiri telah melaksanakan hak hukumnya sesuai ketentuan kepailitan yaitu UU 37 Tahun 2004 dengan mengajukan gugatan lain-lain dan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Gugatan Kwee Foeh Lan ini ditolak.

“Sehingga demi hukum, seluruh proses kepailitan dari terdakwa kepada Agnes Siane adalah sah. Dengan begitu, seharusnya dengan adanya putusan pailit dan gugatan lain-lain ini, maka perkara ini sudah selesai. Dimanakah mens rea dari Terdakwa?? semua ketentuan hukum kepailitan sama sekali tidak diterapkan dalam perkara ini. Ada apa??” tanyanya heran.

Atas asas keadilan, kata Osward, pihaknya meminta majelis hakim pemeriksa di PN Semarang, dan pimpinan PN Semarang agar mengawasi dan melihat kasus ini dengan jeli baik dari dimensi keperdataan pembeli beritikad baik dan juga segi hukum kepailitan Sehingga dapat terang dan komprehensif.

Di sisi lain, ia memohon agar majelis jangan mengacu pada putusan perkara Agnes Siane sebelumnya. Pasalnya, dalam persidangan Agnes Siane dinilai sangat janggal karena bukan hanya mengadili ia semata, tetapi justru mengadili terdakwa Agustinus Santoso secara sekaligus.

Padahal Agustinus tidak pernah disidangkan secara bersama-sama sebagai Terdakwa Dalam perkara tersebut, hanyalah agnes siane terdakwa seorang diri. Sangat tidak lazim, pasal 55 tetapi tidak diadili bersama-sama

“Saat di persidangan pidana Agnes Siane, Agustinus tidak dapat membela diri karena waktu itu hanyalah sebagai saksi. Klien kami bukan sebagai Terdakwa tetapi telah diadili tanpa adanya proses peradilan fair,” kata Osward menerangkan.

Osward meyakini Pengadilan Negeri Semarang mampu mengadili perkara ini secara terang, jernih dan berani memutus semua dakwaan kepada terdakwa. (ifa/web)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya