29 C
Semarang
Wednesday, 22 October 2025

Eksepsi: Dakwaan Tak Utuh, Agustinus Santoso Minta Perlindungan Hukum Negara

Artikel Lain

Hal memberatkan lainnya, JPU tidak membeberkan adanya utang Tan Joe Kok Men pada Bank Mayapada. Dari utang itu bank menuntut ahli waris untuk melunasi utang tersebut. Karena Agnes Siane selaku ahli waris Tan Joe Kok Men tidak mampu melunasi, Bank Mayapada akhirnya melakukan aanmaning di Pengadilan Negeri Semarang. Selang waktu, Bank Mayapada pada tahun 2011 mengajukan eksekusi di PN Semarang terhadap para ahli waris Tan Joe Kok Men karena secara hukum dan kebenaran.

Adapun harga yang disepakati adalah harga pasar, dan di atas NJOP tanah. Berbeda halnya, jika terdakwa membeli di bawah harga pasar atau di bawah harga NJOP dimana pada tahun 2010 sebesar Rp. 4,49 miliar. Sedangkan, terdakwa pada tanggal 26 Mei 2011 membeli dengan harga Rp 8 miliar. Dari fakta itu, menunjukkan terdakwa adalah pembeli beritikad baik dan bukan mafia tanah.

Selain dinilai objek tanah secara legalitas sangat aman berada dalam hipotik/hak tanggungan bank, juga tidak ada sengketa atau perkara kepemilikan apapun atas objek sengketa. Sayangnya, dua bulan kemudian barulah timbul gugatan keperdataan internal keluarga penjual terkait objek tersebut. Hal itu, Agustinus sama sekali tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Dimanakah mens rea dan actus rea terdakwa kalau ada konflik keluarga maka itu urusan internal. Janganlah menarik dan menjadikan terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab. Klien kami ini pembeli beritikad baik, maka demi hukum dia diberi hak untuk menuntut penjual yaitu Agnes Siane, permintaan pengembalian uang pembelian tidak dilakukan sehingga AS mempailitkan Agnes Siane,” ucapnya.

Persoalan lain, jaksa dalam dakwaan tidak menjelaskan secara utuh dan benar dalam pembelian SHM 15/Gajahmungkur dimulai dari proses penelitian oleh terdakwa. Dimana, tanah tersebut aman secara legal karena berada sebagai hak tanggungan di Bank Mayapada sejak tahun 2007, dan tidak ada sengketa kepemilikan apapun sejak tahun 1984.

“Sebagai masyarakat, tentu terdakwa merasa legalitas objek jual beli pasti aman dan sah apabila telah dihipotikan oleh bank. Bank tidak mungkin mau meng-hipotikan tanah jaminan kalau terdapat sengketa di dalamnya. Sama halnya dengan terdakwa Agustinus Santoso. Tentu tidak akan mau membeli tanah apabila tanah tersebut sedang atau telah menjadi sengketa kepemilikan. Mengapa? Karena terdakwa ini bukan mafia tanah, bukan orang yang suka beli perkara. Terdakwa orang yang mempunyai niat dan karakter yang baik,” tegasnya.

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya