RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kuasa hukum terdakwa Agustinus Santoso Osward Febby Lawalata mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, ia menyampaikan dakwaan JPU soal kasus penggelapan dan penipuan secara bersama-sama tidak utuh. Ia menegaskan, terdakwa Agustinus merupakan pembeli beritikad baik, bukan mafia tanah, tetapi justru dijadikan sasaran tembak.
Ia menjelaskan, pada 26 Mei 2011 terdakwa membeli tanah SHM 15/Gajahmungkur dalam keadaan bersih. Sertifikat atas nama Tan Joe Kok Men, dilakukan di Bank Mayapada, atas persetujuan Bank Mayapada, membuka rekening Bank Mayapada, di auto debet Bank Mayapada, semua melalui Bank Mayapada.
Pada saat pembelian, tidak pernah ada sengketa kepemilikan atas tanah tersebut. Sengketa barulah muncul dua bulan sejak pembelian sudah selesai yaitu 21 Juli 2011 dengan adanya Gugatan dari Rudyanto Najudjojo di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 240/Pdt.G/2011/PN.SMG.
“Lantas kenapa dikriminalkan? Terdakwa akan salah kalau membeli tanah dalam keadaan sengketa. Kami menduga adanya motif lain yang menjadikan terdakwa sasaran tembak. Hukum harus melindungi orang seperti pak Agustinus. Bayangkan kalau tidak ada orang yang mau membeli tanah dalam status hipotik dengan debitur macet di bank. Apa hasilnya? NPL bank tinggi, perbankan akan kolaps, perbankan kolaps maka negara akan krisis,” tandasnya.
Menurut Osward, kejadian seperti ini akan membuat orang takut membeli tanah melalui bank. Hal itu tentu akan membuat orang merasa tidak aman lagi membeli tanah hipotik yang harusnya aman, tapi justru pembelinya menjadi terdakwa.
Osward menyebut, apa yang didakwakan JPU bukan pidana kejahatan atau pelanggaran. Sehingga tidak ada unsur melawan hukum, tidak ada mens rea atau niat yang jahat dan juga tidak ada actus reus atas diri terdakwa.
“Terdakwa adalah murni pembeli beritikad baik yang mempertahankan hak hukumnya sebagai pembeli, namun justru dikriminalisasikan dan ditarik dalam konflik keluarga penjual yaitu Agnes Siane Nilawati dengan ipar-iparnya yaitu Kiantoro Nadjujojo dan Kwee Foeh Lan,” tambahnya.
Osward menilai JPU tidak menceritakan secara utuh dan benar objek SHM 15 No 5 Gajahmungkur, Semarang sejak 1984 hingga 2011 atau 27 tahun tercatat atas nama Tan Joe Kok Men yang merupakan suami dari Agnes Sianes Nilawati.
Selama hipotik atau hak tanggungan ini, lanjutnya, sama sekali tidak ada sengketa tidak ada masalah, juga tidak ada gugatan. Di tambah lagi, ia menyakini pihak perbankan tidak akan mau meletakan hipotik/hak tanggungan apabila jaminan kredit bermasalah. Artinya, apabila sertifikat objek hak tanggungan berada di bank, maka sudah pasti aman dan sah secara legalitasnya milik orang yang tercantum di dalamnya.