RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Cilacap. Tersangka yang diamankan dua orang, dengan jumlah korban mencapai 165 orang calon pekerja migran.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi Selasa (6/6).
Tersangka Taryanto berhasil diamankan di rumahnya, Desa Slarang, Kabupaten Cilacap pada 20 Mei 2023 lalu. Dari pengembangan kasus, ditangkap pula Sunata warga Desa Babakanjaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Kamis (3/5).
“Keduanya sebagai perekrut para korban. Modusnya merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” bebernya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban ke polisi. Korban dimintai uang oleh tersangka dengan dalih untuk memproses keberangkatan kerja ke Korea Selatan.
“Ada 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Setiap korban menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta,” bebernya.