Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Palebon RT 06, RW 08 pada Kamis (1/6) pukul 19.30. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial MR, 28, dan ARD, 24, keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perannya sebagai koki dan pencetak. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti
“Barang bukti kami uji laboratorium. Hasilnya identik positif mengandung amphetamine dan methapitamin, atau ekstasi,”
ungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat gelar perkara di TKP Palebon Jumat (2/6).
Abioso membeberkan, MR dan ARD datang ke Semarang pada Jumat (19/5). Berangkat dari Jakarta, menggunakan bus dan tiba di Semarang pukul 22.00. Setelah itu, ke Taman Simpang Lima menemui seseorang berinisial K (buron) untuk mengambil kunci kontrakan dan dua handphone.
“Setelah menerima kunci kemudian menuju ke tempat ini (Palebon) dengan dalih membersihkan rumah,” bebernya.
Setelah tiga hari berada di rumah tersebut, K mengirim mesin cetak melalui ekspedisi. MR dan ARD diminta memproduksi ekstasi dengan mesin tersebut. (mha/ton)