RADARSEMARANG.COM, Semarang – Puluhan narapidana di Jawa Tengah mendapatkan pengurangan masa pidana. Remisi Khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha pada peringatan Hari Raya Waisak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jateng Supriyanto mengungkapkan, dari penghuni Lapas dan Rutan sejumlah 13.782 orang, 69 di antaranya mendapatkan Remisi Khusus I Hari Raya Waisak Tahun 2023. “Namun narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II alias langsung bebas berjumlah nihil,” ujarnya, Jumat (2/6).
Ia merinci, besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan. Di Hari Buddha tahun ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 2 orang narapidana, 30 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 17 orang Buddhis, sebutan untuk umat Buddha mendapatkan remisi 2 bulan.
“Berdasarkan penggolongan tindak pidana, pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika sebanyak 65 orang dan pidana umum sebanyak 4 orang,” jelasnya.
Mantan Kalapas Semarang ini menyebut, dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 15 orang narapidana yang mendapatkan remisi di UPT ini, dan disusul Lapas Kembang Kuning dengan 14 orang.
Adapun pemberian remisi ini berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang.
“Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 54.150.000,” ungkapnya. (ifa/bas)