27 C
Semarang
Sunday, 24 August 2025

Rekayasa Pembelian Sertifikat, Pengusaha Semarang Diadili

Artikel Lain

Terdakwa Merasa Dikriminalisasi

Kuasa hukum terdakwa Osward Febby usai sidang menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan jpu. Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik. Bukan melakukan rekayasa seperti yang di dakwakan jaksa. “Tidak ada rekayasa pailit, kalau ada ya hakim diperiksa. Banyak faktor yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sejak awal penyidikan kasus ini diselimuti dengan ketidakbenaran, hal itu berimbas pada dakwaan yang tidak disampaikan secara utuh. “Klien kami ini pembeli yang menjadi korban sengketa keluarga, seharusnya dilindungi,” tandasnya.

Mengenai perkara sengketa keluarga antara Agnes Siane dan Kwee Foeh Lan menurutnya seharusnya dipisahkan dari persoalan jual beli tanah ini. Pasalnya, kliennya membeli objek tanah tersebut sebelum terjadi gugatan di pengadilan. Selain itu, pembelian itu melalui Bank Mayapada karena saat itu menjadi agunan pinjaman yang dilakukan suami Agnes Siane, Tan Joe Kok Man.

Menurutnya, proses pembelian tidak ada gugatan dari pihak manapun. Barulah setelah dua bulan ada pelunasan di bank tersebut karena rumah sudah dibeli Agustinus, ada gugatan muncul. Hal itu menyebabkan kliennya kehilangan haknya untuk memiliki sertifikat tersebut. “Semua atas izin bank Mayapada, dari tanda tangan, proses penjualan dibeli oleh Bank Mayapada. Bahkan Agustinus membuka rekening bank, dan langsung membayar dari Bank Mayapada. Dimana rekayasanya?” ucap dia.

Kuasa hukum pelapor, John Richard meminta agar dalam persidangan jaksa maupun majelis memeriksa putusan-putusan hukum baik pidana maupun perdata. Sehingga mempermudah persidangan karena perkara ini dilakukan secara bersama-sama dengan Agnes Siane.

“Putusan Agnes Siane itu rurispodensi karena sudah sampai tingkat PK. Putusannya pidananya pun beban harusnya sama, karena perbuatan itu dilakukan bersama-sama, tanpa dua orang itu masalah ini tidak ada. Kami berharap majelis hakim bijaksana,” tandasnya. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya