RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mekanisme pembelian rumah menjadikan pengusaha asal Semarang Agustinus Santoso tersandung kasus penggelapan. Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Efrita menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Agnes Siane (lebih dulu diadili) melakukan rekayasa perkara kepailitan. Modus rekayasa tersebut digunakan untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui proses kepailitan.
Dalam uraian dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam perkara ini dimulai ketika terdakwa akan melakukan pembelian tanah di Jalan Tumpang Raya No 5 seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane. Kala itu, itu atas nama Joe Kok Men yang merupakan suami Agnes Siane. Tanah tersebut posisinya sedang menjadi agunan di Bank Mayapada. Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp 8 miliar.
Sayangnya, sertifikat tersebut ternyata tidak bisa dibalik nama karena ada gugatan perdata antara keluarga Agnes Siane dengan Kwee Foh Lan yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo.
“Terdakwa tetap berkeinginan untuk memiliki tanah dan bangunan, kemudian bersama Agnes Siane membuat rekayasa dengan mengajukan permohonan pailit, seolah-olah keluarga Agnes Siane dan ahli waris memiliki utang pada terdakwa. Padahal sebenarnya tidak ada hubungan utang piutang melainkan jual beli yang tak dapat diselesaikan,” ungkap Jaksa, Selasa (30/5).
Dari permohonan itu, sambung jaksa, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.
Akibatnya perbuatannya menyebabkan korban yakni Kwee Foeh Lan (pelapor), Kiantoro Najudjojo, dan ahli warisnya mengalami kerugian karena tidak dapat menguasai objek tanah seluas 2.285 meter persegi tersebut. Selain itu, sertifikat yang telah dipecah menjadi lima SHM atas nama orang lain menimbulkan kerugian Rp 8.7 miliar.