27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Kasus Penemuan Mayat di Puri Anjasmoro Terungkap, Korban Dibunuh Gara-gara Masalah Ini

Artikel Lain

Pihak kepolisian telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Setelah selesai, diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dimakamkan di TPU Genuksari, Minggu (28/5) malam.

Atas perbuatannya, lima tersangka akan dijerat pasal 170  KUHP tentang penganayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Didit dan Slamet akan dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan pasal 531 KUHP yakni tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam bahaya dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara,” katanya.

Tersangka Irfan mengaku tidak mengenal korban. Pengeroyokan terjadi lantaran dirinya kesal setelah diludahi korban.

“Mau nonton konser di PRPP, diludahi, kena mata. Tidak ada cekcok, tiba-tiba meludahi. Saya duduk di depan sebelah kiri (samping sopir). Terus saya suruh kejar, sampai jembatan,” ujarnya. (mha/aro) 

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya