RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus pemalsuan dokumen ekspor dengan terdakwa Direktur Hutama Semesta Logistic, Widjnarko terus memunculkan fakta baru. Direktur PT Satria Mulia Agrotama, Ega Akbar Firmansyah mengaku perusahaannya dipinjam terdakwa untuk ekspor barang. Dengan imbalan mendapatkan fee sebesar Rp 500 ribu tiap kontainer.
“Jadi PT Satria bukan pemilik barang atau eksportir. Hanya dipinjam dan mendapat keuntungan Rp 500 ribu tiap kontainer,” akunya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang.
Jaksa Kejari Semarang Syafruddin menjerat terdakwa dengan pasal pemalsuan dokumen dan penipuan yang merugikan korban, PT MI senilai ratusan juta. Sementara saksi lain, Pegawai Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Mukarbin Subandi mengatakan, jenis barang ekspor yang diajukan terdakwa adalah charcoal atau briket batok kelapa. “Data ekspor yang diterima di sistem bea cukai yang diinput PPJK PT Forum Semangat tertera barangnya charcoal atau briket,” ujarnya.
Hal tersebut senada dengan hasil reimport kontainer dengan proses jalur merah. Saat dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan Tanjung Emas Semarang, isinya barang charcoal. Ia mengaku tidak tahu mengenai pemalsuan dokumen dari barang charcoal menjadi handycraft. “Kami juga heran kenapa di sistem data kapal tertera handycraft, bukan charcoal sebagaimana yang didaftarkan,” akunya.
Kasus bermula saat pihak kapal PT EG mengirimkan satu kontainer sesuai dokumen berisikan handycraft dengan tujuan Damam (Arab Saudi) Oktober 2021. Desember 2021, kembali mengirim tujuh kontainer ( 6 Bill of Lading), tujuan Dammam, Istanbul Turki, dan Beirut. Kasus terbongkar setelah ada informasi dari Pelabuhan Dammam bulan Desember 2021, bahwa barang kiriman tidak sesuai dengan dokumen. (ifa/fth)
