30 C
Semarang
Monday, 7 April 2025

Empat Ojol Penganiaya Kukuh Dituntut 2 Tahun dan 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Artikel Lain

RADARSENARANG.ID, Semarang – Empat ojek online (ojol) yang menganiaya seorang lelaki, Kukuh Panggayuh Utomo hingga mengakibatkan meninggal sudah memasuki tahap tuntutan. Jaksa Dyah Budi Astuti dalam amar tuntutannya mengatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatan itu, mereka dituntut hukuman pidana.

“Terdakwa Nugroho Saputro dan Herlan Muhammad Reza masing-masing dihukum dua tahun penjara, dan terdakwa Zaini Dahlan dan David Andriyanto masing-masing dihukum satu tahun dua bulan penjara,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/5).

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Sedangkan pertimbangan meringankan karena keluarga korban sudah memaafkan, dan terdakwa telah memberikan santunan pada keluarga korban.

“Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Para terdakwa juga terus terang mengakui kesalahan, dan belum pernah dipidana,” ucapnya.

Di sisi lain, dalam kasus ini para terdakwa dalam upaya membela diri dari serangan korban. Korban sebelumnya merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang ojol saat mengantri pengisian BBM di SPBU di daerah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Buntut dari kejadian itu, solidaritas ojol kemudian ingin mencari pelaku dan ketemu di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari, Kulon Kecamatan Pedurungan. Akhirnya, terjadi aksi saling kejar hingga berakhir penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama kepada korban. Dari tindakan itu mengakibatkan korban meninggal. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya