30 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Kasus Mayat Dicor Semarang, Pedagang Angkringan Ditetapkan Jadi Tersangka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Albert Imam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pedagang angkringan ini diamankan dan diperiksa aparat Reskrim Polrestabes Semarang.

Ia mengetahui kejadian pembunuhan mutilasi terhadap bos air minum isi ulang AHS Arga Tirta, Irwan Hutagalung, 53, di Jalan Mulawarman, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, namun tidak melaporkan ke polisi.

“Dia (Imam) akan menjadi saksi untuk kasus 338 dan 340. Tapi di sisi lain, dia (Imam) menjadi tersangka, mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melaporkan (polisi),” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (16/5).

Kasus pembunuhan mutilasi tersebut, pelakunya Muhammad Husen, 28, warga Banjarnegara, yang tak lain pekerja korban Irwan Hutagalung. Pelaku yang sering dipanggil Kuncir itu kemudian menceritakan kepada Imam telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Saksi tidak melapor karena ketakutan. Tapi tetap kita proses, mengetahui perbuatan pidana, tapi tidak melaporkan,” bebernya.

Imam adalah pedagang angkringan yang setiap hari berjualan di sebelah tempat usaha korban. Ia diamankan pasca penemuan jenazah korban, Senin (8/5) lalu.

Meski ditetapkan tersangka, Imam tidak dilakukan penahanan. Alasannya, jeratan hukuman persangkaan kasus tidak melaporkan tersebut di bawah lima tahun.

“Tidak. Jadi gini, satu kasus bisa ditahan, jika ancaman hukuman di atas lima tahun. Kalau di bawah itu tidak,” katanya.

Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Husen sangat sadis. Korban dibantai dengan cara ditusuk linggis dua kali pada kepala bagian pipi dan kening saat tidur. Setelah itu, tubuh korban dimutilasi menjadi empat potongan tubuh, lalu dicor semen di lorong tempat usaha korban.

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya