RADARSEMARANG.COM, Semarang – M Husen, 28, pelaku mutilasi terhadap majikannya, Irwan Hutagalung, 53, diduga bukan otak dari pembunuhan tersebut. Diduga ada orang dekat korban yang terlibat.
Karena itu, organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Semarang dan Perkumpulan Hutagalung meminta aparat Polrestabes Semarang mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap bos air minum isi ulang AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang ini.
“Saya dapat perintah dari Ketua PBB Pak Manurung untuk mengawal kasus ini,” ujar Divisi Hukum PBB Kota Semarang Michael Velando kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (11/5).
Seperti diketahui, Irwan Hutagalung dibunuh dengan cara sadis. Kepalanya ditusuk linggis, Kamis (4/5) malam. Setelah sekarat, kemudian dimutilasi menjadi empat bagian dalam keadaan masih bernafas, Jumat (5/5). Selanjutnya, jenazah korban dicor semen di lorong samping tempat usaha korban.
Dikatakan, selain PBB, Perkumpulan Marga Hutagalung juga ikut mengawal kasus ini untuk diusut tuntas. “Dari keluarga korban juga sudah menyerahkan kepada kita untuk mengawal supaya kasus ini diusut tuntas,” katanya.
“Kalau di kepolisian kan satu orang (pelakunya). Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini. Kami juga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya.
Jenazah Irwan sudah dimakamkan di TPU Kedungmundu Kota Semarang, Selasa (9/5) lalu. Ibadah penguburan dipimpin Majelis GKI Peterongan, gereja tempat ibadah keluarga korban selama ini. Almarhum meninggalkan dua anak. Yang sulung menjadi taruna Poltekim Kemenkumhan dan si bungsu masih kelas 3 SMP.
“Iya, sudah dimakamkan. Informasi yang kami peroleh, korban dengan istrinya sudah pisah ranjang. Sudah lama, lima tahunan,” katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, sebelum menangkap Husen, pihaknya mengamankan pedagang angkringan bernama Imam. Diduga Imam mengetahui kejadian pembunuhan ini setelah mendapat cerita dari pelaku. Imam juga sempat diajak bersenang-senang dengan pelaku dengan memboking cewek melalui aplikasi MiChat.
“Status Imam saat ini masih sebagai saksi. Nanti akan kita dalami. Maksimal akan dijerat pasal mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkan,” ujarnya. (mha/aro)