30 C
Semarang
Monday, 7 April 2025

Kasus Mayat Dicor di Semarang Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Isi Ulang Air

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tidak memakan waktu lama, pelaku utama kasus pembunuhan juragan air isi ulang Irwan Hutagalung yang jenazahnua di cor di Jalan Mulawarman Semarang berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku utama itu adalah Muhammad Husen yang tak lain adalah karyawan korban.

“Malam ini, tersangka utama ditangkap,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (10/5/2023).

Namun, Iqbal belum bersedia membeberkan secara detail terkait lokasi dan penangkapan pelaku. Pihaknya mengatakan nantinya akan disampaikan melalui rilis yang rencananya akan dilakukan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, pada Rabu (10/5/2023).

“Saat ini masih dalam rangka pemeriksaan,” tegasnya.

Pembunuhan ini sangat sadis. Tubuh korban ditemukan sudah dimutilasi menjadi empat bagian, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 11.45. Jasadnya ditemukan jadi satu di lorong, berukuran sekitaran setengah meter, tepi selokan, samping tempat usahanya bernama AHS Arga Tirta.

Hasil olah TKP anggota Polrestabes Semarang dan Unit Inafis, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya ada baju korban yang masih terdapat bekas darah dan masih berbau tidak sedap. Kemudian pisau, dan ada juga linggis yang diduga digunakan sebagai sarana menghabisi nyawa korban.

Iqbal juga menyampaikan, hasil otopsi sementara yang dilakukan dokter dan tim Forensik RSUP dr Kariadi menyebutkan penyebab utama kematian korban akibat dari pukulan benda tumpul yang sangat keras pada kepala bagian kening kiri. Diduga benda tumpul keras tersebut adalah alat linggis.

“(Pukulan) tembus ke rahang kanan. Setelah korban sekarat atau pingsan, kemudian di potong (mutilasi) kepala dan ke dua tangan korban dengan menggunakan sajam. Lalu dicor dengan semen,” bebernya. (mha/bas)

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya