28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Kerja 12 Tahun Hanya Diberi Pesangon Rp 2 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mantan karyawan PT Surya Madistrindo, Sari Damayanti, menggugat perusahaan yang pernah menaunginya 12 tahun tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Langkah tersebut imbas ia dipecat secara sepihak dari jabatan Procurement Regional Jateng-DIY. Dan hanya diberi pesangon Rp 2 juta.

Dikatakan pada RADARSEMARANG.COM, urusan pribadinya dengan salah satu vendor membuat perusahaan berpikir negatif bahwa ia menerima gratifikasi. Padahal, itu hanya sebuah pinjaman uang pribadi yang tak ada kaitannya dengan pekerjaan.

“Saya ingin nama saya bersih, karena memang saya tidak menerima gratifikasi, itu murni urusan pribadi. Saya selalu bekerja profesional,” ucapnya sambil menangis.

Kuasa hukumnya, Muhammad Afifudin Aziz menyatakan, selama persidangan agenda pembuktian dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat dan penggugat atas gratifikasi, suap, dan peminjaman dana kepada pelanggan, tidak pernah dapat dibuktikan oleh tergugat.

“Terbukti alasan-alasan pemecetan yang dibuat hanyalah berdasarkan office politics/like or dislike dalam perusahaan,” katanya.

Sari mengungkap, sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, ia sudah mencoba mempertahankan hak-haknya sebagai pekerja. Ia menempuh upaya Bipartit sebanyak dua kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan yang oleh HR atau perusahaan.

“Lalu saya juga menempuh upaya Triparit melalui Disnaker Kota Semarang, namun perusahaan juga keukeuh untuk memberikan hak-hak normatif dan menyelesaikan masalah PHK tersebut dengan kekeluargaan,” ujar Sari.

Hal lain yang membuatnya sedih karena kerja kerasnya selama ini di perusahaan tersebut tak dihargai. Sari telah bekerja selama 12 tahun 9 bulan. Namun, uang tali asih yang diberikan oleh perusahaan besar itu hanya Rp 2 juta.

Oleh karenanya ia meminta diberikan haknya sebesar Rp 283 juta. Rinciannya, dana itu terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah proses, uang pisah.

“Harapanya ya mendapatkan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan peraturan pemerintah sebagai pelaksananya,” katanya.

“Sari Damayanti sudah legowo untuk tidak kembali ke perusahaan, sehingga berpisah dengan tetap mendapatkan hak normatifnya merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” tandas Afif. (ifa/zal)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya