Suara gaduh ini akhirnya terdengar oleh penghuni kos di lantai atas rumah korban. Kemudian penghuni kos tersebut turun dan berjalan menuju sumber keributan di dalam kamar. Hingga akhirnya kamar tersebut terbuka setelah didobrak penghuni kos.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan AKP Parjin membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihak orangtua dan korban juga telah mendatangi Polsek Ngaliyan untuk membuat pelaporan kejadian tersebut.
“Perkembangan hari ini korban datang bersama orangtua dan sudah dimintai keterangan. Terus pelaku juga datang diantar orang tuanya,” katanya.
Informasi dari anggota, ibunya minta kasus dilanjut, dan bapaknya minta pelaku dikeluarkan dari sekolah. “Jadi belum ada titik temu antarorangtua. Jadi Orangtua korban punya pendapat beda-beda,” sambungnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polrestabes Semarang. Hal ini mengingat terlapor dan pelapor juga masih di bawah umur. “Nanti masih proses berlanjut. Nanti akan kami koordinasikan lagi sama PPA, apakah nanti kasusnya mau ditarik atau ditangani Ngaliyan, nanti kita koordinasi sama PPA Polrestabes Semarang,” pungkasnya. (mha/ida)