RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 20.050 knalpot dimusnahkan menggunakan gergaji mesin oleh Polda Jawa Tengah, Senin (17/4). Knalpot tersebut tidak standar dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
Selain pakai gergaji mesin, pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis slender. Dibarengkan dengan pemusnahan miras dalam kemasan sebanyak 12.933 botol dan 324 liter ciu. Kemudian memusnahkan petasan 80.589 biji dan bahan mercon 99 kilogram.
“Untuk pemusnahan knalpot, petasan, miras ini adalah kegiatan KKYD. Operasi KKYD untuk memperingati bulan suci ramadhan sampai idul fitri diantaranya minuman keras petasan dan termasuk knalpot,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pemusnahan ini dilakukan secara serentak. Kapolda menyebutkan, jumlah knalpot yang dimusnahkan tersebut hampir mencapai 100 ribu. Sedangkan jumlah petasan hampir 1 ton. Kapolda menyampaikan, disamping melakukan operasi petasan, juga melakukan penegakan polri sebagai pencegahan bahayanya petasan.
“Budaya ini harus dikikis, kedepan tidak ada lagi namanya lebaran atau puasa identik dengan petasan. Karena itu mengganggu ketertiban umum dan mengancam menimbulkan korban, korbannya sudah banyak,” tegasnya.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan penindakan terhadap knalpot tak standar pemakaian ini merupakan program Kapolda Jawa Tengah. Penindakan ini juga dengan alasan mengganggu ketertiban umum.
“Ini program pak Kapolda Jawa Tengah menuju zero knalpot tak standar atau brong. Itu dari Januari 2022, itu sudah melakukan penindakan termasuk dari 2023, Januari sampai Maret itu dilakukan penindakan terus dan tidak pernah berhenti untuk penindakan knalpot tidak standar. Hasilnya sudah ratusan ribu,” ujarnya.
Knalpot brong paling banyak ditemukan di wilayah Brebes, Solo, dan Magelang. Meski begitu, pihaknya juga menyebut, hampir semua Polres jajaran Polda Jawa Tengah juga banyak melakukan penindakan knalpot brong.
“Kami tidak akan pernah menghentikan penindakan ini. Karena bagian dari pada pelanggaran lalulintas yang mengganggu ketertiban umum dan bagian dari kenakalan remaja yang harus kita edukasi,” tambahnya. (mha/fth)