RADARSEMARANG.COM, Semarang – Setelah menunggu tiga tahun, korban penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) No15 Jl Tumpang No 5 Semarang Kwee Foh Lan akhirnya mendapat titik terang. Perkara bernomor Surat No B/151/III/ RES.1.11/2023/Ditreskrimum Polda Jateng perihal SP2HP berkas perkara atas nama tersangka Agustinus Santoso telah dinyatakan p-21.
“Telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah untuk diajukan penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata kuasa hukum Kwee Foh Lan, John Richard Latuihamallo, Minggu (9/4).
Ia menyebut, berdasarkan SP2HP pihaknya menanyakan kapan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Mengingat hal ini menjadi trauma bagi Kwee Foh Lan karena lamanya penanganan perkara. Hasil pertemuan dengan pihak Penyidik, telah menginformasikan bila rencana pelimpahan berkas dan Tersangka Agustinus Santoso akan dilimpahkan pada Selasa (4/4). Tapi hingga Rabu (5/4) pelimpahan berkas dan terangka Agustinus Santoso tidak dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyerahkan diri. Berdasarkan surat dari kuasa hukum tersangka Agustinus, alasan tidak menghadiri panggilan penyidik karena sakit.
“Kami pihak korban kecewa atas proses ini. Seharusnya jika sakit, disebutkan sakit apa. Karena dia tersangka. Kalau sakit, datang ke Polda, agar Polda bisa mendatangkan dokter untuk memeriksa yang bersangkutan. Apakah hanya sakit biasa atau sakit yang tidak bisa dapat melakukan apapun, kan dokter dapat menilainya. Kenapa tidak hadir, seharusnya prosedur formil tersebut dipenuhi dulu,” ujarnya didampingi Satria Yuristia.
Atas hal itu, lanjut John, kliennya lantas mengirimkan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Surat itu ditujukan kepada Jaksa Penutut Umum Kajati Jawa Tengah, Aspidum Kejati Jawa Tengah, Tembusan Kepada Jaksa Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kajati Jawa Tengah. Permohonannya kali ini meminta agar dalam perkara ini, pihak penegak hukum dapat berlaku adil dengan menerapkan kebijakan yang sama.
“Perlakuan terhadap para pelaku kejahatan yang dilakukan bersama-sama, yaitu oleh Agustinus Santoso dengan Agnes Siane Nilawati Ajutrisna. Dimana Agnes Siane dalam proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan penahanan. Hal yang sama juga agar diterapkan pada tersangka Agustinus Santoso, jangan sampai dibedakan,” tegasnya.
John menambahkan, berdasarkan fakta persidangan perkara pidana No. 256/Pid.B/2020/PN.Smg tanggal 20 Juli 2020; jo No. 370/Pid/ 2020/PT.Smg tanggal 6 Oktober 2020; jo No. 157K/PID/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang bersangkutan adalah pihak yang memiliki peran utama atau aktor intelktual yang melakukan rekayasa kepailitan dan lelang, sehingga Kwee Foeh Lan kehilangan tanah miliknya.
Sebagaimaa diketahui, Kwee Foeh Lan merupakan korban yang kehilangan hak miliknya atas perbuatan penggelapan sertifikat SHM No. 15 Jl. Tumpang No. 5 Semarang yang dilakukan terpidana Agnes Siane Nilawati Ajutrisna bersama-sama dengan Agustinus Santoso pada 18 Oktober 2013 s/d April 2014. Atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 s/d tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam putusan perkara pidana No. 256/Pid.B/2020/PN.Smg Tanggal 20 Juli 2020 jo No. 370/Pid/2020/PT.Smg Tanggal 6 Oktober 2020 jo No. 157K/PID/2021 Tanggal 23 Februari 2021 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap. Bahkan kemudian pihak Agnes Siane telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam kasus pidana tahun 2022. Namun telah ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga perkara ini telah selesai.
John Richard Latuihamallo menyampaikan awal mulanya Kwee Foeh lan melaporkan kedua nya bedasarkan Laporan Polisi : LP/B/348/IX/2019/Jateng/Direskrium, tanggal 12 September 2019. Sudah berselang tiga tahun, hingga saat ini tersangka Agustinus Santoso , belum pernah disidangkan padahal perbuatan pidana dilakukan bersama-sama dengan Agnes Siane. Agnes sendiri telah selesai menjalankan hukuman penjara.
“Selama saya menjalankan profesi advokat, baru kali ini mendapatkan kasus pidana ini secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Namun yang disidangkan namun dipisahkan,” tambahnya.
Proses di tingkat Penyidikan terhadap Perkara Pasal 55 KUHP atas nama tersangka Agustinus Santoso, menguras tenaga. Dimana dilakukan gelar perkara berulang-ulang. Tidak hanya di Polda Jateng namun hingga Bareskrim Mabes Polri. Hingga Ia harus berkali-kali membuat surat perlindungan hukum ke Presiden, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung , Jampidum Kejaksaan Agung , Kabareskrim Mabes Polri , Kapolda Jateng, Dirkrimum Polda Jateng, Kajati Jateng.
“Hanya kurang kepada Tuhan saja yang belum disurati untuk meminta perkara atas nama Tersangka Agustinus santoso tersebut untuk segera disidangkan. Tapi seperti mengapai angin, tidak juga memberikan kepastian hukum bagi klien saya Kwee Foeh Lan,” tambah John Richard. (ifa/web)