RADARSEMARANG.COM, Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta perkara calo penerimaan bintara Polri di Polda Jateng periode 2022 segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Percepatan penanganan yang melibatkan lima anggota polisi itu karena dinilai sudah ada penyidikan.
“Kalau sudah ada penyidikan jangan ditunda-tunda lagi. Kita minta segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk kemudian dilakukan penuntutan di pengadilan,” ujar kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah selepas sidang agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/4).
Dwi menuturkan, dalam pokok gugatan yang ditujukan pada Kapolda Jateng untuk menindaklanjuti upaya dari penanganan perkara tersebut. Ia menilai hingga kini belum diketahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara itu. Bagaimana proses hukumnya, yang semula demosi kemudian PTDH, hingga terdapat kemungkinan terdapat tindak pidana korupsi.
“Kita mendorong sampai mana perkara ini dilakukan penyidikan, jangan-jangan nanti berhenti di tengah jalan dan sebagainya. Sampai mana penanganannya dan lain sebagainya, itu yang kita cari dari praperadilan ini,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan perkara ini sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ke lima anggota polisi tersebut sebagai tersangka. Ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan meski telah ada pengembalian uang dari orang tua calon bintara.
“Dengan bukti permulaan yang cukup harusnya sudah ada penetapan tersangka,” kata Dwi.
Sementara itu hakim tunggal Kairul Saleh memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya, Rabu (12/4).
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengungkap adanya oknum polisi yang menjadi calo penerimaan bintara Polri 2022. Aksi pungutan liat dari calon bintara polri mencapai Rp 9 miliar. Adapun lima anggota polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, Akp CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Atas perbuatan itu, seluruhnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Sanksi yang diterima dihukum demosi selama dua tahun, yakni Kompol AR, Kompol KN, Akp CS. Sedangkan dua lainnya di pindahkan di tempat khusus. (ifa/bas)